Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pajak untuk E-Commerce yang Tergolong UMKM Diminta Serendah Mungkin

Kompas.com - 14/11/2017, 16:50 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Penasihat Asosiasi E-Commerce Indonesia, Daniel Tumiwa, menyarankan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sebaiknya menetapkan pajak untuk e-commerce yang bergerak di bidang usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lebih rendah dari e-commerce yang lain.

Seperti diketahui, aturan pajak untuk bisnis jual-beli online atau e-commerce ditargetkan pemerintah rampung sebelum akhir tahun 2017.

Baca juga : Aturan Pajak E-commerce Terbit Sebelum Akhir Tahun

"Kalau saya lihat untuk UMKM, saya lebih berpikir dikenalkan dengan angka yang lebih kecil, misalnya 0,25 persen saja. Supaya semua orang bangkit dan merasa, eh emang gua harus bayar (pajak) sih," kata Daniel saat ditemui usai acara di hotel Shangri-La, Jakarta Pusat, Selasa (14/11/2017).

Daniel mengungkapkan, pendekatan berbeda untuk pengenaan pajak perlu diberlakukan kepada pelaku UMKM di Indonesia.

Hal ini bertujuan agar pemain-pemain kecil tidak merasa berat untuk membayar pajak dari usaha yang masih dirintis dan memperbanyak jumlah wajib pajak, sehingga semua pelaku usaha hingga UMKM sekalipun bisa terdata.

Baca juga : Bappenas: Impor Naik karena Maraknya Belanja Online

Untuk jangka panjang, ketika pelaku UMKM sudah terbiasa membayar pajak, Daniel menilai seharusnya tidak masalah jika Ditjen Pajak nantinya menaikkan besaran pajak, misalnya ke angka 1 persen.

Adapun dengan keikutsertaan mereka sebagai wajib pajak, akan memudahkan pendataan bila kelak pemerintah mau memberikan bantuan untuk pengembangan usahanya.

"Datanya ada, kalau pemerintah mau bantu dengan KUR (Kredit Usaha Rakyat), jauh lebih mudah," tutur Daniel.

Baca juga : Wajib Kandungan Lokal untuk Bendung Produk Impor karena Belanja Online

Kompas TV Aturan pajak e-commerce dirilis karena realisasi pajak pemerintah di bawah target.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com