Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

13 Perusahaan Tambang Teken Amandemen PKP2B

Kompas.com - 15/11/2017, 08:45 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 13 perusahaan tambang menandatangani amandemen kontrak Perjanjian Karya Kerja Sama Perusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) di kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Selasa (14/11/2017) malam.

Melalui amandemen kontrak itu, dipastikan ada perubahan tingkat penerimaan negara dari sektor tambang.

"Ada penerimaan negara yang meningkat 68 juta dolar AS, karena ini semata mata amanat Undang-Undang untuk bisa meningkatkan penerimaan negara," kata Menteri ESDM Ignasius Jonan melalui sambutannya.

Jonan menjelaskan, untuk PKP2B generasi pertama, didapati peningkatan penerimaan negara dari iuran tetap, yang semula 1 dolar AS per hektar menjadi 4 dolar AS.

Adapun dana hasil produksi batubara sebesar 13,5 persen yang sebelumnya diterima dalam bentuk batubara menjadi tunai dan IPEDA (lumpsum payment) dengan peningkatan  yang signifikan dari kondisi eksisting.

Untuk PKP2B generasi kedua terdapat peningkatan penerimaan negara dari dana hasil produksi batubara (DHPB) 13,5 persen yang sebelumnya diterima dalam bentuk batubara menjadi tunai dan seluruh kewajiban keuangan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, untuk PKP2B generasi ketiga terjadi peningkatan penerimaan negara dari dana hasil produksi batubara 13,5 persen dalam bentuk tunai dan seluruh kewajiban keuangan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jonan menyebut, di luar 13 amandemen baru ini, masih ada 18 perusahaan lainnya yang belum melaksanakan amandemen. Dia berharap semua perusahaan itu bisa melakukan amandemen kontrak paling lambat sampai akhir tahun 2017.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com