Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

80 Persen Peserta "Tax Amnesty" Belum Rampung Proses Balik Nama Harta

Kompas.com - 15/11/2017, 21:02 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut dari total 151.000 wajib pajak peserta tax amnesty (amnesti pajak), baru 19 persennya atau sekitar 29.000 wajib pajak yang sudah merampungkan proses balik nama atas harta yang dideklarasikan sebelumnya. Padahal, fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) bagi harta tanah dan bangunan peserta tax amnesty terbatas hingga 31 Desember 2017 mendatang.

"Oleh karena itu, maka mulai banyak wajib pajak sekarang volumenya meningkat untuk melakukan pengalihan atas tanah dan bangunan menjadi atas nama wajib pajak yang sebenarnya," kata Sri di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak, Rabu (15/11/2017).

Sri juga mengungkapkan, dari 29.000 peserta tax amnesty yang telah memproses balik nama itu, baru 80 persennya yang rampung. Sedangkan 20 persen sisanya belum disetujui karena ada persyaratan yang tidak terpenuhi.

Persyaratan yang dimaksud adalah persyaratan formal, seperti fotokopi Surat Keterangan Bebas Pengampunan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang dari PBB (Pajak Bumi Bangunan) yang tahun terakhir atas nama dari harta tersebut, akta jual beli, dan surat pernyataan kepemilikan harta yang dibaliknamakan dan telah dilegalisir oleh notaris.

Baca juga: Sri Mulyani Minta Peserta Tax Amnesty Tidak Mepet Urus Balik Nama

Sri menuturkan, masih banyak peserta tax amnesty terkendala dalam mengurus balik nama justru karena mereka masih salah membawa dokumen atau memberikan data di luar harta yang dideklarasikan dalam program tax amnesty.

"Kami mohon kepada wajib pajak, mohon mohon mohon, untuk memenuhi persyaratan formal. Kami akan bantu semaksimal mungkin, namun wajib pajak seharusnya memiliki kewajiban untuk memenuhi persyaratan formal tersebut," tutur Sri.

Guna mendorong percepatan dalam mengurus balik nama harta peserta tax amnesty, Sri juga merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118/PMK.03/2016 menjadi PMK Nomor 141/PMK.03/2016.

Melalui aturan tersebut, wajib pajak peserta tax amnesty bisa memakai Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh atau Surat Keterangan Pengampunan Pajak untuk mendapatkan tanda tangan dalam Surat Pernyataan Notaris atas nominee dan wajib pajak serta proses balik nama di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Surat Keterangan Pengampunan Pajak didapat para wajib pajak saat mengurus tax amnesty.

Baca juga: Sri Mulyani Terus Memantau Kondisi Keuangan PLN

Kompas TV Pemerintah "Pede" Genjot Infrastruktur di 2018

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com