JAKARTA, KOMPAS.com - Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk mempertahankan suku bunga acuan BI 7-day Reverse Repo Rate pada posisi 4,25 persen. Keputusan ini berlaku efektif sejak 17 November 2017.
Sementara itu, suku bunga deposit facility tetap 3,5 persen. Suku bunga lending facility juga dipertahankan pada posisi 5 persen.
"Keputusan tersebut konsisten dengan upaya menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan serta mendorong laju pemulihan ekonomi, dengan tetap mempertimbangkan dinamika ekonomi global dan domestik," kata Gubernur BI Agus DW Martowardojo dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (16/11/2017).
Agus menuturkan, suku bunga yang ada saat ini cukup memadai dalam menjaga laju inflasi sesuai dengan sasaran dan transaksi berjalan yang tetap sehat.
Baca juga: Pertama Kali dalam 10 Tahun, Suku Bunga Acuan Inggris Naik
Bank sentral, sebut Agus, tetap mewaspadai sejumlah risiko, baik yang berasal dari global maupun domestik. Risiko global adalah terkait rencana pengetatan kebijakan moneter di sejumlah negara maju, sementara risiko domestik adalah belum kuatnya konsumsi rumah tangga dan intermediasi perbankan.