Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkeu: Laporkan Harta yang Belum Masuk SPT Tak Akan Dikenai Denda

Kompas.com - 17/11/2017, 14:20 WIB
Yoga Hastyadi Widiartanto,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian keuangan akan mengeluarkan peraturan baru dalam revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 118/PMK.03/2017 untuk mendorong wajib pajak melaporkan harta yang belum dimasukkan dalam Surat Pernyataan Harta (SPH) atau Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Kemudahan tersebut berupa pembebasan wajib pajak dari denda pajak sebesar 200 persen dari tambahan penghasilan wajib pajak peserta tax amnesty (TA) atau bebas denda 2 persen kali 24 bulan yang dikenakan pada wajib pajak non-TA.

Syaratnya, wajib pajak harus melaporkan harta tersebut sebelum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) lebih dulu menemukannya.

"Revisi PMK juga akan mengatur kesempatan pada wajib pajak, baik yang ikut TA atau tidak supaya terus memperbaiki compliance agar memasukkan harta-harta yang belum diungkap dalam SPH dan SPT," terang Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Jumat (17/11/2017).

Dia menambahkan, harta yang tidak dideklarasikan dalam SPT lalu diketahui keberadaanya oleh DJP, maka akan dianggap sebagai penghasilan tambahan. Harta tersebut kemudian akan dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final normal serta tambahan sanksi.

Tarif PPh Final yang dimaksud diklasifikasikan sebagai Wajib Pajak badan sebesar 25 persen; Wajib Pajak orang pribadi; dan Wajib pajak tertentu 12,5 persen. Sedangkan sanksinya berupa denda pajak 200 persen.

Sri Mulyani menegaskan batas deklarasi harta tersebut adalah sampai Direktorat Pajak mengeluarkan surat perintah penyelidikan. Jika melebihinya, yakni belum mendeklarasikan ketika petugas pajak mendatangi wajib pajak, maka wajib pajak akan terkena tarif normal dan denda.

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan soal surat perintah ini akan dikeluarkan sesuai dengan data-data yang dimiliki oleh DJP.

"Jadi kami punya data, surat perintah itu dibuat berdasarkan data. Wajib pajak mesti mendeklarasikan sebelum itu," ujar Ken dalam kesempatan yang sama.

Untuk diketahui, yang dimaksud dengan harta bisa berupa apa pun dan tidak hanya tanah serta bangunan. Wajib pajak yang memperbaiki SPT dengan mendeklarasikan harta yang belum dicantumkan, hanya akan dikenai tarif normal tanpa sanksi.

Sebelumnya, Sri Mulyani juga menyatakan akan mengeluarkan revisi PMK No 118/PMK.03/2017 yang meringankan peserta TA dalam melakukan balik nama atas aset berupa tanah dan bangunan, berupa pembebasan PPh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Prosedurnya, Bisa Online

Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Prosedurnya, Bisa Online

Earn Smart
Erick Thohir Safari ke Qatar, Cari Investor Potensial untuk BSI

Erick Thohir Safari ke Qatar, Cari Investor Potensial untuk BSI

Whats New
Langkah Bijak Menghadapi Halving Bitcoin

Langkah Bijak Menghadapi Halving Bitcoin

Earn Smart
Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya

Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya

Earn Smart
Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Whats New
Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Work Smart
Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Whats New
IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

Whats New
Pelita Air Catat Ketepatan Waktu Terbang 95 Persen pada Periode Libur Lebaran

Pelita Air Catat Ketepatan Waktu Terbang 95 Persen pada Periode Libur Lebaran

Whats New
Simak, 5 Cara Tingkatkan Produktivitas Karyawan bagi Pengusaha

Simak, 5 Cara Tingkatkan Produktivitas Karyawan bagi Pengusaha

Work Smart
Konflik Iran-Israel, Kemenhub Pastikan Navigasi Penerbangan Aman

Konflik Iran-Israel, Kemenhub Pastikan Navigasi Penerbangan Aman

Whats New
Terbit 26 April, Ini Cara Beli Investasi Sukuk Tabungan ST012

Terbit 26 April, Ini Cara Beli Investasi Sukuk Tabungan ST012

Whats New
PGEO Perluas Pemanfaatan Teknologi untuk Tingkatkan Efisiensi Pengembangan Panas Bumi

PGEO Perluas Pemanfaatan Teknologi untuk Tingkatkan Efisiensi Pengembangan Panas Bumi

Whats New
Daftar Lengkap Harga Emas Sabtu 20 April 2024 di Pegadaian

Daftar Lengkap Harga Emas Sabtu 20 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Tren Pelemahan Rupiah, Bank Mandiri Pastikan Kondisi Likuiditas Solid

Tren Pelemahan Rupiah, Bank Mandiri Pastikan Kondisi Likuiditas Solid

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com