Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Akan Terbitkan Dua Aturan Baru Obligasi di Akhir 2017

Kompas.com - 17/11/2017, 20:31 WIB
Bernardin Mario P. N.

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa aturan mengenai obligasi hijau (green bond) sudah memasuki tahap final. Begitu juga dengan obligasi daerah (municipal bond).

"Jadi pada akhir tahun kita janji untuk green bond dan municipal bond sudah akan keluar,” ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hoesen, di Jakarta, Jumat (17/11/2017).

Ia menjelaskan bahwa green bond merupakan salah satu produk obligasi baru yang diterbitkan khusus bagi perusahaan-perusahaan yang memiliki kepedulian terhadap lingkungan secara berkelanjutan.

Pembiayaan melalui green bond ini akan fokus pada proyek-proyek terkait dengan pengurangan dampak pencemaran lingkungan, baik tanah, udara, maupun air.

Sedangkan untuk municipal bond, OJK sendiri sudah sejak lama mendorong pemerintah daerah untuk menerbitkan obligasi ini sebagai sumber pembiayaan jangka panjang pembangunan infrastruktur daerah.

Hanya saja, menurut Hoesen, masih ada beberapa kendala bagi pemerintah daerah dalam menerbitkan obligasi, seperti syarat penerbitan surat utang dalam peraturan pasar modal.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa laporan keuangan harus diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang terdaftat di OJK, sedangkan dalam praktiknya laporan keuangan pemerintah daerah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Jadi, sebenarnya lama di situ,” ujar Hoesen.

Selain masalah peraturan, Hoesen mengatakan isu obligasi daerah yang bersifat multiyears juga menghambat pemerintah daerah dalam menerbitkan obligasi. Hal ini dikarenakan setiap pemerintah daerah hanya memiliki masa jabatan selama lima tahun.

Perizinan yang melibatkan DPRD dengan proses yang cukup panjang juga menjadi salah satu alasan terhambatnya penerbitan obligasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com