Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani: Kalau Ada Aparat Pajak Minta Ijon, Laporkan ke Saya

Kompas.com - 20/11/2017, 08:07 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani melarang jajaran pajak melakukan praktik ijon atau menarik utang pajak lebih awal guna memenuhi target penerimaan negara. Dia menegaskan pihaknya tidak melakukan strategi ijon pajak.

"Saya melarang ijon dilakukan karena itu tidak adil dan merusak basis data perpajakan. Jadi kalau ada yang merasa didatangi aparat pajak dan mereka minta ijon, laporkan ke saya," kata Sri Mulyani di Jakarta, Jumat (17/11/2017).

Dia menyebutkan, dalam mengumpulkan target penerimaan pajak untuk 2017 ini, Ditjen Pajak telah melakukan identifikasi potensi penerimaan pajak yang memang selama ini sudah diketahui tapi tidak terkoleksi.

"Kami identifikasi potensi di atas data baseline atau data rutin. Salah satunya data dari pengampunan pajak kemarin. Itu menunjukkan ada wajib pajak baru dan harta yang dideklarasikan," ucapnya.

Baca juga: Sri Mulyani Minta Peserta Tax Amnesty Tidak Mepet Urus Balik Nama

Mengingat rasio pajak di Indonesia masih termasuk rendah, maka dapat dikatakan bahwa data rutinnya rendah karena tidak mencakup semua potensi penerimaan pajak. "Jadi hari ini aparat pajak kita melakukan intensifikasi, tapi bukan untuk mencari ijon," kata dia.

Langkah intensifikasi tersebut dilakukan mengingat potensi pajak di Indonesia yang tergolong besar. Bahkan, IMF sempat memproyeksikan pajak pertambahan nilai (PPN) Indonesia yang bisa didapat setara 1,5 persen PDB.

"Lalu juga kalau kami tahu ada pajak penghasilan di beberapa sektor tertentu, kami akan lihat. Kami mengumpulkan pajak sesuai kewajiban yang diatur UU. Kalau ada dinamisasi, itu karena kami melihat potensi penerimaan," sebutnya.

Dia mengatakan, Kemenkeu juga mempunyai proses untuk penyelesaian seandainya ada sengketa pajak. "Namun itu bukan alat untuk memeras pajak," ujarnya.

Baca juga: Kejar Target Pajak, Sri Mulyani Janji Tak Timbulkan Keresahan

Kompas TV Pemerintah akan mempermudah proses penerbitan surat keterangan bebas alias SKB bagi peserta amnesti pajak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com