Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Bekukan Izin Operasional Mission Aviation Fellowship

Kompas.com - 20/11/2017, 12:19 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membekukan izin operasional Mission Aviation Fellowship (MAF), berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 467 Tahun 2017.  Hal ini karena izin operasional MAF tersebut telah habis sejak awal November 2017.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Agus Santoso menerangkan, MAF sebelumnya telah mendapatkan izin operasional berdasar KP 59 Tahun 2016, dengan jangka waktu 1 (satu) tahun yaitu dari 28 Januari 2016-28 Januari 2017.

Berdasarkan ketentuan dalam UU nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan, kegiatan angkutan udara bukan niaga hanya mengangkut penumpang atau barang untuk menunjang kegiatan pokoknya dilarang memungut biaya.

Akan tetapi, lanjut Agus, Menteri Perhubungan dapat memberikan kepada pemegang izin kegiatan angkutan udara bukan niaga untuk melakukan kegiatan angkutan penumpang dan barang dengan memungut bayaran pada daerah tertentu, dengan memenuhi persyaratan tertentu, dan bersifat sementara.

Baca juga: Pesawat MAF Belum Diizinkan Terbang, 6 Warga Pedalaman Kaltara Meninggal

Dia menjelaskan, bersifat sementara adalah persetujuan yang diberikan terbatas untuk jangka waktu tertentu, paling lama enam bulan dan hanya dapat diperpanjang untuk satu kali pada rute yang sama.

"Dengan ketentuan tersebut, berarti izin MAF tidak dapat diperpanjang lagi karena sudah mendapatkan izin dua (2) kali. Namun demikian MAF dapat mengajukan izin usaha angkutan udara niaga yang dapat mengangkut penumpang umum dan barang dengan memungut biaya," ujar Agus dalam keterangannya, Senin (20/11/2017).

Meski demikian, Agus menuturkan, berakhirnya izin untuk angkut penumpang dan barang dengan memungut biaya bukan berarti MAF tidak dapat beroperasi lagi. MAF tetap dapat beroperasi sebagai angkutan udara bukan niaga tanpa memungut biaya sesuai izin kegiatan yang telah diberikan.

Menurut dia, MAF dapat bekerjasama dengan Pemerintah Daerah ataupun instansi-instansi yang terkait dalam bentuk donasi atau bantuan untuk biaya operasional tanpa harus memungut biaya kepada penumpang.

MAF, kata Agus, telah turut berjasa dalam mengembangkan perekonomian daerah terutama di rute-rute yang diterbanginya di Papua, Kalimantan dan Aceh.

Selain itu, MAF juga seringkali membantu Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Tim SAR untuk melakukan pencarian dan pertolongan kecelakaan pesawat di daerah-daerah pedalaman.

"Kegiatan penerbangan itu telah diakui dunia sebagai salah satu kegiatan yang bisa memicu pertumbuhan perekonomian daerah dan nasional. Begitu juga di Indonesia, maskapai penerbangan termasuk MAF, telah berhasil mengembangkan perekonomian di daerah-daerah tujuannya. Untuk itu saya mengucapkan banyak terimakasih atas kiprah MAF selama ini," imbuh dia.

Mission Aviation Fellowship (MAF) merupakan Pemegang Izin Kegiatan Angkutan Udara Bukan Niaga dengan Nomor : SKEP/310/XII/1999 tanggal 2 Desember 1999 dan Pemegang Operating Certificate (OC) -91 nomor OC 91- 004.

Wilayah pelayanan penerbangan MAF pada saat memungut biaya pada tahun 2017 adalah Aceh, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, dan Papua.

Adapun pesawat yang dioperasikannya adalah sebanyak 18 unit, terdiri dari type Cessna 208B (4 unit), Cessna 208 (1 unit), Kodiak 100 (7 unit), Cessna 208 Amphibi (1 unit), Cessna A185 Floatplane (2 unit), dan Cessna TU206 (3 unit).

Pesawat-pesawat tersebut dioperasikan oleh pilot adalah sebanyak 32 orang dan ditunjang para personel teknis dan manajemen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com