Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PLN Daerah Belum Terima Juklak Penyederhanaan Tarif Listrik

Kompas.com - 20/11/2017, 15:42 WIB
Heru Dahnur

Penulis

PANGKAL PINANG, KOMPAS.com - Penyederhanaan golongan tarif listrik diprediksi belum akan terealisasi dalam waktu dekat disebabkan belum adanya petunjuk pelaksana dari PLN pusat.

Tanpa adanya petunjuk pelaksana, PLN di daerah juga belum mengetahui berapa banyak pelanggan yang akan terdampak program penyederhaan itu.

“Belum ada juklak resminya dari PLN Pusat. Ditunggu ya,” kata Deputi Manajer Hukum dan Humas PLN Kepulauan Bangka Belitung, Agus Yuswanta kepada Kompas.com, Senin (20/11/2017).

Menurut Agus, pihaknya belum menerima skema resmi sehingga belum bisa menjelaskan teknik pelaksanaannya.

Baca juga : Fadli Zon: Penyederhanaan Golongan Listrik, PLN Jahat kepada Pelanggan

Seperti diberitakan Kompas.com sebelumnya, pelanggan listrik golongan 900 VA rumah tangga mampu non-subsidi (RTM) batal masuk skema penyederhanaan golongan tarif listrik.

Dengan demikian, daya listrik yang akan disederhanakan adalah untuk golongan listrik pelanggan 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500 VA, 4.400 VA untuk bisa memakai maksimal daya sampai 5.500 VA.

Sebelumnya, pelanggan listrik golongan 900 VA subsidi memang tidak masuk golongan penyederhanaan.

Dengan demikian, semua pelanggan listrik golongan 900 VA baik RTM non-subsidi maupun subsidi tidak masuk skema penyederhanaan.

Hal itu dipastikan oleh PT PLN setelah rencana menaikkan daya golongan 900 VA RTM non-subsidi menuai kritik, sebab diprediksi akan menaikkan tarif golongan tersebut.

Kompas TV Pemerintah akan menaikkan besaran daya listrik rumah tangga untuk menyederhanakan golongn listrik pelanggan.

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com