Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditjen Pajak: Tidak Ada Tax Amnesty Jilid 2, tetapi...

Kompas.com - 20/11/2017, 18:30 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu)menjelaskan bahwa mereka tidak mengadakan program pengampunan pajak atau tax amnesty jilid dua seperti yang beredar beberapa waktu lalu.

Namun, Ditjen Pajak mengaku memberi keleluasaan kepada wajib pajak untuk melaporkan hartanya yang belum masuk ke dalam Surat Penyertaan Harta (SPH) atau Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dengan tidak memberi denda jika segera melapor.

"Ini merupakan bagian dari revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) hari Jumat (17/11/2017) kemarin, dengan dua poin besar, yaitu soal SKB (Surat Keterangan Bebas) PPh (Pajak Penghasilan) dan bebas denda buat wajib pajak melapor hartanya yang belum dilaporkan. Bukan tax amnesty lagi," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama saat dihubungi Kompas.com pada Senin (20/11/2017).

Baca juga : Pemerintah Buka Program Pengampunan Pajak Lagi

PMK Nomor 118/PMK.03/2016 direvisi menjadi PMK Nomor 141/PMK.03/2016. Garis besar poin yang direvisi adalah tentang kemudahan bagi wajib pajak peserta tax amnesty dalam hal mengurus balik nama atas harta tanah dan bangunan yang dideklarasikan sebelumnya ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.

Kemudian, garis besar kedua adalah pembebasan denda pajak bagi wajib pajak yang melaporkan hartanya jika masih ada harta yang belum dilaporkan.

Denda pajak yang dikenakan adalah 200 persen dari tambahan penghasilan untuk wajib pajak peserta tax amnesty dan denda 2 persen dikali 24 bulan untuk wajib pajak di luar peserta tax amnesty.

Wajib pajak bisa bebas dari denda tersebut jika melapor terlebih dahulu sebelum petugas pajak menemukan ada harta yang belum dilaporkan ke mereka.

Baca juga : Peserta Amnesti Pajak Bisa Ajukan Keterangan Bebas PPh di KPP Mana Pun

Yoga menjelaskan, harta yang tidak dideklarasikan dalam SPT dan nantinya diketahui terlebih dahulu oleh petugas pajak, akan dianggap sebagai penghasilan tambahan wajib pajak. Harta itu juga akan dikenakan tarif PPh Final normal berikut tambahan sanksi.

Tarif PPh Final yang dimaksud diklasifikasikan ke dua golongan, yaitu 25 persen untuk wajib pajak berbentuk badan dan 12,5 persen untuk wajib pajak perorangan atau wajib pajak tertentu lalu ditambah dengan denda pajak 200 persen.

Kompas TV Pemerintah akan kembali membuka program pengampunan pajak alias Tax Amnesty.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com