Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Angkutan Barang akan Dibatasi selama Masa Natal dan Tahun Baru 2018

Kompas.com - 20/11/2017, 19:19 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana membatasi angkutan barang pada masa libur Natal dan Tahun Baru 2018.

Hal ini dilakukan agar adanya kelancara bagi masyarakat yang ingin mudik ke kampung halamannya.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi mengatakan, pembatasan angkutan barang pada masal Natal dan tahun baru 2018 akan dilakukan dua kali.

Menurut dia, pembatasan barang kali ini tidak akan berlangsung lama yakni, antara dua hari-tiga hari.

"Pembatasan barang akan tetap kita lakukan, tetapi dengan dua kegiatan. Karena libur atau peak season Natal dengan Tahun Baru berbeda. Ada jeda sedikit, kemudian baru memasuki tahun baru," ujar Budi di Kantor Kemenhub, Jakarta, Senin (20/11/2017).

Budi menuturkan, rencananya pembatasan angkutan barang akan dilaksanakan di beberapa jalan tol Jawa dan luar Jawa yang diantaranya, Jalan tol Cawang-Cikampek, Cikampek-Purbalenyi, Cikampek-Cirebon, Merak-Jakarta, dan Denpasar Gilimanuk.

Adapun untuk jenis angkutan yang akan dibatasi yakni angkutan yang mempunyai sumbu lebih dari tiga. Sementara itu untuk angkutan barang yang membawa sembako dan BBM dibolehkan untuk melintasi jalan tersebut.

"Sebetulnya pembatasan itu hanya pada beberapa ruas jalan tol tertentu atau jalan negara. Artinya tidak mutlak tanggal itu angkutan barang tidak boleh operasi. Boleh asal lewat Pantura," jelas dia.

Meski demikian, Budi belum memastikan waktu pembatasan angkutan barang dilakukan. Sebab, waktu pelaksanaannya masih dibahas dengan semua pemangku kepentingan.

"Waktunya belum, masih dipertimbahkan. Mungkin minggu depan sudah keluar," pungkas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com