Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pro Kontra soal Vape, Pemerintah Disarankan Lihat Standar Cukai Internasional

Kompas.com - 21/11/2017, 19:00 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ekonom sekaligus mantan Menteri Keuangan Chatib Basri menilai standar cukai yang diterapkan secara internasional bisa digunakan sebagai panduan untuk menyikapi pro dan kontra keberadaan rokok elektrik atau vape di Indonesia.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita sebelumnya berencana melarang peredaran vape karena dianggap merugikan petani tembakau, namun di satu sisi pandangan Enggartiasto mendapat keberatan dari kalangan pengusaha dan penggemar vape.

"Vape ini kan tidak hanya masuk di Indonesia. Saya kira, Bea dan Cukai punya standar internasionalnya, jadi lihat standar internasional cukainya saja," kata Chatib usai menghadiri acara DBS Bank Indonesia di Hotel Mulia, Selasa (21/11/2017).

Meski mengaku belum tahu bagaimana aturan detilnya untuk saat ini, Chatib yakin ada klasifikasi dalam aturan cukai internasional yang digunakan di semua negara, termasuk di Indonesia.

Baca juga : Juli 2018, Pemerintah Terapkan Cukai untuk Vape

Klasifikasi terhadap vape akan mempermudah pengambil kebijakan untuk menentukan langkah yang akan diambil terhadap peredaran vape.

"Lihat saja standar internasional vape itu, klasifikasi atau kategorinya dianggap sebagai rokok atau bukan rokok. Kan kita tidak bisa bikin sebuah produk dianggap sebagai X di negara ini, di negara lain sebagai Y," tutur Chatib.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan sebelumnya memastikan pihaknya akan mulai mengenakan cukai untuk vape pada Juli 2018 mendatang.

Nantinya, semua prosedur dalam teknis pengenaan cukai vape akan merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146 Tahun 2017.

Bea dan Cukai juga mengklasifikasikan vape sebagai hasil produk tembakau lainnya (HPTL) sesuai poin yang diatur dalam PMK 146/2017. Adapun cukai untuk kategori HPTL dikenakan sebesar 57 persen dari harga jual eceran.

Kompas TV Dalam kasus ini, sebanyak delapan tersangka ditahan karena bertugas sebagai pembuat dan perantara penjualan narkotika jenis baru ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Earn Smart
HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Astra Honda Motor Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1, Simak Kualifikasinya

Astra Honda Motor Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Jadwal Lengkap Perjalanan Ibadah Haji 2024

Jadwal Lengkap Perjalanan Ibadah Haji 2024

Whats New
Kasus SPK Fiktif Rugikan Rp 80 Miliar, Kemenperin Oknum Pegawai yang Terlibat

Kasus SPK Fiktif Rugikan Rp 80 Miliar, Kemenperin Oknum Pegawai yang Terlibat

Whats New
Laba Bersih Avrist Assurance Tumbuh 18,3 Persen pada 2023

Laba Bersih Avrist Assurance Tumbuh 18,3 Persen pada 2023

Whats New
Mendag Zulhas Usul HET Minyakita Naik Jadi Rp 15.000 Per Liter

Mendag Zulhas Usul HET Minyakita Naik Jadi Rp 15.000 Per Liter

Whats New
Marak Modus Penipuan Undangan Lowker, KAI Imbau Masyarakat Lebih Teliti

Marak Modus Penipuan Undangan Lowker, KAI Imbau Masyarakat Lebih Teliti

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com