Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

1.000 Wajib Pajak yang Diduga Belum Lapor Hartanya Diperiksa Ditjen Pajak

Kompas.com - 22/11/2017, 18:53 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

MANADO, KOMPAS.com - Para wajib pajak (WP) disarankan memanfaatkan fasilitas pelaporan harta yang dibebaskan dari denda oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sesegera mungkin.

Hal itu dikarenakan petugas pajak yang khusus memeriksa soal itu, account representative (AR), sudah menemukan hampir 1.000 WP yang diduga belum melaporkan hartanya dalam Surat Penyertaan Harta (SPH) atau Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak.

"Ada sekitar 27 ribu WP yang datanya sedang diperiksa dan dikirim ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak). 951 di antaranya sudah diinstruksikan untuk diperiksa (datanya)," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama kepada pewarta di Manado, Sulawesi Utara, Rabu (22/11/2017) malam.

Yoga menjelaskan, dari 951 WP yang diinstruksikan untuk diperiksa data hartanya, dikerucutkan lagi sejumlah 811 WP yang mendapat Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) oleh AR.

Dari sana, per hari ini sudah rampung 68 hasil laporan pemeriksaan dan didapati ada tujuh orang WP yang belum melaporkan hartanya.

"(Harta) tujuh WP itu jumlahnya juga enggak main-main, sampai Rp 5,7 miliar," tutur Yoga.

Adapun ketujuh WP yang sudah ketahuan belum melaporkan hartanya bisa jadi peserta program tax amnesty atau yang tidak mengikuti program tersebut.

Karena ketujuh WP itu sudah ketahuan oleh AR belum melaporkan hartanya, maka mereka akan dikenakan denda dan tarif sesuai aturan yang berlaku.

Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2017 tentang pengenaan pajak penghasilan atas penghasilan tertentu berupa harta bersih yang diperlakukan atau dianggap sebagai penghasilan. Aturan itu juga sebagai turunan dari Pasal 18 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty.

PP itu berlaku atas harta bersih yang belum diungkap bagi wajib pajak peserta tax amnesty dan berlaku atas harta bersih yang belum dilaporkan wajib pajak di luar peserta tax amnesty dalam laporan SPH dan SPT.

Berdasarkan PP 36/2017, pengenaan pajak atas harta bersih bersifat final, sehingga tidak dapat dijadikan uang muka pajak terhadap keseluruhan utang pajak. Untuk wajib pajak badan dikenakan tarif 25 persen, sementara tarif untuk wajib pajak Orang Pribadi (OP) sebesar 30 persen.

Sedangkan tarif untuk wajib pajak dengan penghasilan bruto tertentu dikenakan sebesar 12,5 persen. Hitungan itu ditambah dengan denda pajak 200 persen dari tambahan penghasilan untuk peserta tax amnesty dan denda 2 persen dikali 24 bulan untuk wajib pajak di luar tax amnesty.

 

Kompas TV Pemerintah akan kembali membuka program pengampunan pajak alias Tax Amnesty.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com