Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Presiden Sepakat bahwa 'Tax Amnesty' Hanya Sekali..."

Kompas.com - 22/11/2017, 22:26 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

MANADO, KOMPAS.com - Setelah program pengampunan pajak atau tax amnesty usai, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memastikan lebih gencar mengambil langkah penegakan hukum dengan menindak wajib pajak yang melanggar.

Langkah penegakan hukum yang sedang berjalan adalah mengenakan denda pada wajib pajak yang ketahuan belum melapor hartanya dalam Surat Penyertaan Harta (SPH) maupun Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak.

"Presiden dan pemerintah sepakat bahwa tax amnesty hanya sekali, tidak ada jilid dua. Makanya sekarang DJP (Direktorat Jenderal Pajak) gencarkan penegakan hukum untuk menjunjung asas keadilan bagi wajib pajak peserta tax amnesty," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama di Manado, Sulawesi Utara, Rabu (22/11/2017) malam.

Yoga menjelaskan, sampai saat ini, masih banyak sekali potensi harta yang belum terungkap. Baik dari wajib pajak peserta tax amnesty maupun yang tidak ikut program pengampunan pajak.

Baca juga : Permudah Peserta Tax Amnesty Balik Nama, Sri Mulyani Revisi Aturan

Dari fakta itu, pihaknya akan mendorong wajib pajak secara sukarela melaporkan hartanya melalui kebijakan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 165 Tahun 2017. PMK yang baru terbit beberapa hari ini mengatur dua poin besar, yakni soal kemudahan proses balik nama atas harta yang telah dideklarasikan peserta tax amnesty dan pembebasan sanksi denda bagi wajib pajak yang sudah melaporkan hartanya.

Adapun mengenai pembebasan sanksi denda hanya berlaku bila petugas pajak belum menemukan wajib pajak yang melanggar. Sejalan dengan pemberlakuan kebijakan tersebut, saat ini petugas sedang menelaah puluhan ribu data wajib pajak untuk mencari siapa yang belum melapor hartanya.

"Kami sudah menemukan tujuh wajib pajak yang validitas datanya dipastikan belum melapor dengan total harta yang belum dilaporkan Rp 5,7 miliar," tutur Yoga.

Yoga mengimbau agar wajib pajak tidak menunda lagi untuk melapor hartanya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Dia juga tidak bisa memastikan kapan wajib pajak yang belum lapor harta akan didatangi petugas pajak untuk menagih sekaligus mengenakan denda.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com