Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pajak E-Commerce Diusulkan Masuk Penerimaan Negara Bukan Pajak

Kompas.com - 23/11/2017, 06:07 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

MANADO, KOMPAS.com - Pengamat pajak dari Danny Darussalam Tax Center (DDTC), Darussalam, menyarankan pemerintah menggolongkan pajak untuk kegiatan ekonomi digital e-commerce di luar Pajak Penghasilan (PPh).

Hal itu atas dasar karakteristik kegiatan e-commerce yang berbeda dengan kegiatan ekonomi konvensional pada umumnya yang berbasis pada tempat secara fisik.

"Ekonomi digital yang melibatkan perusahaan multinasional tidak mengharuskan kehadiran fisik. Maka dari itu, Indonesia harus berani buat aturan (pajak) di luar PPh," kata Darussalam saat menjadi pembicara dalam acara Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan di Manado, Sulawesi Utara, Rabu (22/11/2017).

PPh merupakan pajak yang dibebankan pada penghasilan perorangan, perusahaan, atau badan hukum lainnya. Karena kegiatan e-commerce yang tidak mengenal tempat namun tetap terjadi transaksi jual-beli, Darussalam menganggap ketentuan pajaknya kurang cocok bila menggunakan PPh.

Baca juga: Soal Pajak E-Commerce, Ini Saran Pelaku Usaha untuk Pemerintah

Darussalam turut membahas negara lain yang bisa membuat aturan baru untuk pajak e-commerce di luar ketentuan PPh, salah satunya di India. Dari apa yang dilakukan oleh pemerintah India, dia memandang Indonesia juga bisa membuat aturan baru yang dinilai cocok untuk pajak e-commerce.

"Kenapa tidak dikenakan di PNBP (Penghasilan Negara Bukan Pajak) saja," tutur Darussalam.

Sampai saat ini, belum ada kebijakan yang disepakati secara internasional dalam hal pengenaan pajak kegiatan e-commerce. Sehingga, beberapa negara terlebih dahulu membuat aturan tersendiri sebelum muncul kesepakatan bersama.

Di Indonesia, rumusan pajak e-commerce masih disusun oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Ditjen Pajak menargetkan aturan pajak e-commerce bisa rampung sebelum akhir tahun 2017, supaya bisa memaksimalkan penerimaan negara dari kegiatan ekonomi digital yang selama ini belum ada regulasinya.

Kompas TV Pengguna online masih didominasi kaum muda dan berekonomi menengah ke atas, yang jumlahnya belum signifikan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com