Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Robert Pakpahan Calon Dirjen Pajak, Apa Penjelasan Sri Mulyani?

Kompas.com - 23/11/2017, 15:17 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Robert Pakpahan dikabarkan bakal menggantikan posisi Ken Dwijugiasteadi sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan. Adapun Robert saat ini menjabat sebagai Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan.

Terkait penunjukkan Robert oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati enggan berkomentar banyak. Menurut dia, nama calon Dirjen Pajak disampaikan kepasa Presiden dan nantinya akan disampaikan kepada Menkeu setelah ada penetapan.

"Jadi saya tidak berkomentar terhadap rumor," ujar Sri di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis (23/11/2017).

Baca juga : Jokowi Tunjuk Robert Pakpahan Jadi Dirjen Pajak?

Ia mengungkapkan, mekanisme penunjukkan Dirjen Pajak tetap sama, yakni disampaikan kepada Presiden. Mekanisme seleksi pun dilakukan dan dipimpin oleh Presiden yang kemudian juga menetapkan hasilnya.

Sri menuturkan, pihaknya akan tetap menjaga keberlangsungan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) agar tetap fokus bekerja. Pasalnya, periode akhir tahun seperti saat ini adalah periode kritis untuk mengejar target penerimaan pajak.

"Sistem juga sudah tetap dijaga. Kami juga terus berkoordinasi dengan semua pimpinan di Ditjen Pajak, Kanwil, dan yang lain-lain," jelas Sri.

Baca juga : Siapa Dirjen Pajak Anyar Pilihan Sri Mulyani?

Ia pun mengungkapkan bahwa kalau benar akan ditunjuk Dirjen Pajak yang baru, maka yang terpilih akan langsung menjabat Dirjen dan bukan Pelaksana Tugas (Plt). Namun, ia tidak mengomentari rinciannya.

"Komentarnya saya sampaikan kalau sudah ditetapkan Presiden," tutur Sri Mulyani.

Kompas TV Pemerintah membuka kesempatan bagi masyarakat untuk melaporkan harta yang tersembunyi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com