Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah Go-Jek, Ditjen Pajak Jajaki Kerja Sama dengan Platform Lain

Kompas.com - 23/11/2017, 21:43 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

MANADO, KOMPAS.com - Direktur Peraturan Perpajakan I Arif Yanuar memastikan pihaknya akan menyasar platform lain setelah bekerja sama dengan PT Go-Jek Indonesia untuk layanan kemudahan menunaikan kewajiban pajak.

Sebeumnya dengan Go-Jek, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memfasilitasi pemilik merchant yang terdaftar di aplikasi untuk bisa mendaftar pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) via online melalui aplikasi Go-Jek di ponsel.

"Pada saat aplikasi Go-Jek mampu, aplikasi lainnya seharusnya mampu. Kalau ini sudah, selanjutnya yang akan jadi diskusi ke depan adalah bagaimana kewajiban pajak dari member ini semua bisa lewat aplikasi seperti Go-Jek yang ditembakkan ke server kami," kata Arif dalam acara Media Gathering 2017 di Manado, Sulawesi Utara, Rabu (22/11/2017) malam.

Adapun dengan Go-Jek, DJP menyematkan layanan pembuatan NPWP online yang disebut dengan nama e-Registration sehingga bisa diakses melalui aplikasi Go-Jek.

Pemilik merchant bisa mendaftar dengan menyertakan identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sudah tervalidasi dan tercatat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat.

Bagi merchant yang telah punya NPWP nantinya juga diminta untuk mendaftarkan usaha mereka melalui aplikasi Go-Jek dengan menyertakan detil identitas di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan NPWP mereka. Hal itu dilakukan dalam rangka memvalidasi data-data yang sebelumnya sudah dimiliki DJP agar lebih pasti lagi.

Bahasan mengenai hal ini sudah dilakukan DJP bersama pihak Go-Jek beberapa waktu terakhir. Arif memastikan, penerapan rencana tersebut akan diberlakukan sesegera mungkin sehingga semua merchant yang selama ini belum punya NPWP bisa mendaftarkan diri dan menjadi wajib pajak.

Nantinya, hanya pendaftaran saja yang bisa dilakukan melalui aplikasi Go-Jek di ponsel. Setelah NPWP jadi, mereka tetap harus mengambil kartunya di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang telah ditunjuk atau diinformasikan saat proses pendaftaran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com