Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK: Wacana Penutupan Bank Konvensional di Aceh Tak Perlu Dikhawatirkan

Kompas.com - 24/11/2017, 09:00 WIB
Pramdia Arhando Julianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menyatakan, terkait adanya wacana penutupan bank konvensional di Aceh tidak perlu dikhawatirkan berlebihan oleh masyarakat.

Menurut Wimboh, masyarakat Indonesia tetap bisa mendapatkan jasa perbankan dimana saja.

"Masyarakat tidak usah khawatir service perbankan ini bisa diperoleh di mana saja tanpa ada terkendala oleh adanya restriksi kawasan. Orang indonesia bisa menerima jasa perbankan di mana saja," ujar Wimboh di sela-sela acara Hari Ulang Tahun OJK, di halaman Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Kamis (23/11/2017).

Baca juga : Konvensi Bank Aceh Konvensional ke Syariah Dianggap Sejalan dengan Syariat Islam

Anggota Dewan Komisioner sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Krisriyana mengatakan, wacana penutupan perbankan konvensional di Aceh bisa saja dilaksanakan bila memang masyarakat Aceh menerima keputusan tersebut.

"Intinya bukan bisa atau tidak bisa, tapi kalau Pemprov-nya inginkan seperti itu ya silakan saja. Nantikan yang menentukan itu bisa atau tidak kan masyarakat. Kan sebagian besar masyarakat di sana muslim, kenapa tidak bisa?" ujar Heru.

Menurut Heru, Pemprov Aceh memiliki kewenangan untuk menerbitkan aturan bagi daerahnya.

Hingga saat ini, wacana penerbitan aturan ini telah disampaikan oleh Pemprov Aceh kepada OJK sebagai otoritas pengawas lembaga jasa keuangan. 

"Mereka sounding (komunikasi) ke kami, tapi belum beritahu secara detail, nanti saya tanya dulu konsepnya. Saya belum baca qanunnya seperti apa," katanya. 

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Aceh berencana menutup bank operasional konvensional. Langkah ini akan dilakukan setelah qanun atau peraturan daerah (perda) tentang lembaga keuangan syariah (LKS) disahkan, sehingga nantinya hanya ada bank-bank syariah.

Agar bisa efektif berlaku, perda ini masih membutuhkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dalam rapat paripurna.

Kompas TV OJK Hentikan Sebagian Kegiatan Usaha First Travel

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com