Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RI Lobi Uni Eropa agar Bea Masuk Produk-produk Perikanan 0 Persen

Kompas.com - 27/11/2017, 08:27 WIB
Bambang P. Jatmiko

Penulis

JENEWA, KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia melobi Uni Eropa guna mendapatkan fasilitas bea masuk 0 persen untuk produk-produk perikanan atau seafood, dari saat ini sebesar 19-24 persen.

Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan R. Nilanto Perbowo menuturkan lobi tersebut dilakukan karena Indonesia telah menerapkan berbagai kebijakan di sektor kelautan dan perikanan agar bisnis di sektor ini lebih sustainable.

Sejauh ini, sudah ada sejumlah negara yang telah mendapatkan fasilitas bea masuk ke Uni Eropa 0 persen, meskipun negara-negara tersebut belum menerapkan kebijakan sebagaimana yang telah dilakukan Indonesia.

"Beberapa negara yang telah mendapatkan fasilitas ini adalah Thailand, Timor Leste, Papua Nugini. Ada satu lagi negara yang akan memperoleh fasilitas ini yaitu Vietnam. Nah, Indonesia berusaha agar bisa mendapatkan fasilitas tersebut," jelasnya Minggu (26/11/2017).

Menurut Nilanto, Uni Eropa memberikan fasilitas bea masuk 0 persen berdasarkan sejumlah pertimbangan, yang salah satunya adalah kondisi perekonomian dari negara yang bersangkutan. Akan tetapi, Uni Eropa tidak mempertimbangkan aspek-aspek lainnya.

"Seperti Timor Leste atau Thailand, itu mereka mendapatkan ikan dari perairan Indonesia dan belum menerapkan kebijakan seketat yang dilakukan oleh Indonesia. Ini yang akan kami jadikan dasar untuk bisa mendapatkan bea masuk 0 persen," lanjut Nilanto.

Uni Eropa menjadi salah satu pasar penting bagi ekspor produk-produk perikanan dari Indonesia, di samping Amerika Serikat.

Dok. KKP tujuan ekspor perikanan indonesia

AS Lebih Dulu

Sebelumnya, Indonesia telah mendapatkan fasilitas bea masuk 0 persen dari Amerika Serikat pada pertengahan 2015 dalam bentuk Generalized System of Preference (GSP).

Dengan pembebasan BM tersebut, harga produk perikanan Indonesia di pasar AS menjadi lebih kompetitif. Susi menaksir, potensi tambahan pendapatan nelayan dari pembebasan bea masuk ini mencapai 600 juta dollar AS.

Skema GSP sempat terhenti sejak tahun 2013 karena tidak mendapatkan persetujuan Senat AS. Skema GSP mulai berlaku mulai 29 Juli 2015 hingga 31 Desember 2017.

Hal ini menjadi peluang yang sangat baik bagi eksportir perikanan Indonesia karena melalui skema tersebut sejumlah produk perikanan Indonesia, seperti kepiting beku, ikan sardin, daging kodok, ikan kaleng, lobster olahan, rajungan dan dibebaskan dari tarif bea masuk atau dengan kata lain dikenakan tarif 0 persen. Besarnya penurunan tarif antara 0,5 - 15  persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com