Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menghindari Persepsi Pengampunan Pajak Permanen di Masyarakat

Kompas.com - 27/11/2017, 11:47 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 165 Tahun 2017 dalam salah satu poinnya mengatur tentang tidak ada pengenaan sanksi denda bagi wajib pajak yang melaporkan hartanya dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak.

Belakangan, aturan ini sempat berkembang dengan pemahaman sebagai tax amnesty (pengampunan pajak) jilid 2, yang langsung dibantah oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama, beberapa waktu lalu menjelaskan bahwa pihaknya hanya menyelenggarakan tax amnesty satu kali dan tidak ada untuk kedua kalinya. Ketetapan ini turut ditegaskan oleh pernyataan Presiden Joko Widodo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat tax amnesty gencar disosialisasikan dulu.

Meski begitu, penerapan PMK 165/2017 tetap dianggap sebagai bentuk kelonggaran DJP terhadap wajib pajak yang belum menunaikan kewajibannya melapor harta.

Baca juga: Pemerintah Buka Program Pengampunan Pajak Lagi?

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo pada Jumat (24/11/2017) menilai, terdapat sisi positif dari PMK 165/2017, sekaligus ada hal yang harus diperhatikan agar pemahaman masyarakat tidak salah terhadap aturan tersebut.

"PMK 165 menurut saya positif, dalam artian membangun kepatuhan dan pengungkapan sukarela. Saya lihat dari situasi objektif, wajib pajak yang ikut tax amnesty belum banyak, belum ada satu juta (peserta), sangat sedikit dari yang seharusnya ikut," kata Yustinus.

Wajib pajak dinilai belum bisa 100 persen sadar akan kewajibannya, sehingga PMK 165/2017 diharapkan dapat mendorong tingkat kepatuhan. Meski begitu, di satu sisi, Yustinus melihat PMK 165/2017 bisa memunculkan pertanyaan dari wajib pajak yang sudah jujur dan ikut tax amnesty sebelumnya, mengapa mereka yang tidak patuh kerap diberi kesempatan lagi oleh DJP.

"Ada perasaan juga bagi yang jujur ikut tax amnesty, kok ini enggak dihukum yang tidak ikut? Pasti ada perasaan semacam itu, wajar menurut saya. Minimal yang sudah ikut amnesti dengan jujur bukan dirugikan, hanya tidak diuntungkan," tutur Yustinus.

Baca juga: Presiden Sepakat bahwa Tax Amnesty Hanya Sekali...

Pencapaian tax amnestySumber: Ditjen Pajak Pencapaian tax amnesty
Maka dari itu, Yustinus menyarankan supaya pemerintah tidak lagi memberi kelonggaran pajak yang bisa memunculkan persepsi tersendiri di kalangan masyarakat. Persepsi yang dimaksud adalah tentang adanya amnesti secara terus-menerus.

"Kesempatan kedua ini sebaiknya hanya sekali, dan tidak diberikan lagi dalam waktu dekat karena akan memberikan persepsi seolah-olah ada amnesti permanen," ujar dia.

Persepsi semacam ini disebut Yustinus pernah muncul di Argentina, yang mana dalam kurun waktu 13 tahun ada sembilan kali amnesti yang diberikan pemerintah kepada wajib pajaknya. Ketika persepsi itu terbangun, tingkat kepatuhan masyarakat terhadap kewajibannya akan pajak cenderung menurun.

Menanggapi hal itu, Hestu Yoga menjelaskan bahwa PMK 165/2017 berbeda jauh dengan tax amnesty. Berdasarkan latar belakang terbentuknya PMK 165/2017 juga sebagai konsekuensi dari Undang-Undang Tax Amnesty yang diatur dalam Pasal 18, di mana wajib pajak akan diberi sanksi denda jika petugas pajak menemukan harta yang belum dilaporkan.

"Kami tidak pernah berpikir ini pengampunan lagi. Itu kesempatan yang dimiliki oleh wajib pajak, tarifnya juga normal, bukan tarif tax amnesty," ucap Yoga.

Adapun sanksi denda yang dikenakan sebesar 200 persen bagi wajib pajak peserta tax amnesty dan denda 2 dikali maksimal 24 bulan bagi wajib pajak bukan peserta tax amnesty. Tarif pajak yang dikenakan adalah 25 persen untuk wajib pajak badan, 30 persen untuk wajib pajak orang pribadi, dan 12,5 persen bagi wajib pajak tertentu.

Kompas TV Pemerintah membuka kesempatan bagi masyarakat untuk melaporkan harta yang tersembunyi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Inflasi Medis Kerek Harga Premi Asuransi Kesehatan hingga 20 Persen

Inflasi Medis Kerek Harga Premi Asuransi Kesehatan hingga 20 Persen

Whats New
Pemerintah Perlu Tinjau Ulang Anggaran Belanja di Tengah Konflik Iran-Israel

Pemerintah Perlu Tinjau Ulang Anggaran Belanja di Tengah Konflik Iran-Israel

Whats New
Ekspor Batik Aromaterapi Tingkatkan Kesejahteraan Perajin Perempuan Madura

Ekspor Batik Aromaterapi Tingkatkan Kesejahteraan Perajin Perempuan Madura

Whats New
Hadiri Halalbihalal Kementan, Mentan Amran: Kami Cinta Pertanian Indonesia

Hadiri Halalbihalal Kementan, Mentan Amran: Kami Cinta Pertanian Indonesia

Whats New
Pasar Modal adalah Apa? Ini Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

Pasar Modal adalah Apa? Ini Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

Work Smart
Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Prosedurnya, Bisa Online

Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Prosedurnya, Bisa Online

Earn Smart
Erick Thohir Safari ke Qatar, Cari Investor Potensial untuk BSI

Erick Thohir Safari ke Qatar, Cari Investor Potensial untuk BSI

Whats New
Langkah Bijak Menghadapi Halving Bitcoin

Langkah Bijak Menghadapi Halving Bitcoin

Earn Smart
Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya

Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya

Earn Smart
Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Whats New
Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Work Smart
Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Whats New
IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

Whats New
Pelita Air Catat Ketepatan Waktu Terbang 95 Persen pada Periode Libur Lebaran

Pelita Air Catat Ketepatan Waktu Terbang 95 Persen pada Periode Libur Lebaran

Whats New
Simak, 5 Cara Tingkatkan Produktivitas Karyawan bagi Pengusaha

Simak, 5 Cara Tingkatkan Produktivitas Karyawan bagi Pengusaha

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com