Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Cara Melapor Harta Tersembunyi ke Petugas Pajak

Kompas.com - 27/11/2017, 15:36 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjelaskan cara bagi wajib pajak (WP) yang bersedia sukarela melaporkan hartanya sebelum ditemukan oleh petugas pajak.

Berdasarkan aturan terbaru, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 165 Tahun 2017, WP yang melapor hartanya sebelum ditemukan petugas pajak tidak dikenakan sanksi.

"Nama prosesurnya PAS Final, Pengungkapan Aset secara Sukarela dengan Tarif Final. Ini jadi kesempatan bagi seluruh WP yang punya harta yang belum dilaporkan dalam SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) 2015 maupun SPH (Surat Penyertaan Harta) untuk mengungkapkan sendiri aset tersebut," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama di kantornya, Senin (27/11/2017).

Yoga menjelaskan, WP yang hendak melaporkan hartanya bisa dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan (PPh) Final yang dilampiri dengan surat setoran pajak berikut kode akun pajak 411128 dan kode jenis setoran 422. Semua dokumen itu bisa disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat di mana WP terdaftar.

Baca juga : Menghindari Persepsi Pengampunan Pajak Permanen di Masyarakat

Adapun prosedur PAS Final ini hanya berlaku selama petugas pajak belum menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2).

Hingga hari ini, petugas terus memeriksa ribuan data yang diterima KPP hingga akhirnya data tersebut tervalidasi dan dipastikan ada harta yang belum dilaporkan oleh WP.

"Oleh karena itu, kami mengimbau semua WP baik yang belum dan yang sudah ikut tax amnesty dan masih memiliki harta tersembunyi untuk segera memanfaatkan prosedur PAS Final sebelum petugas yang menemukannya," tutur Yoga.

Tarif pajak yang dikenakan bagi WP yang melaporkan hartanya adalah 30 persen untuk WP orang pribadi, 25 persen untuk WP badan, serta 12,5 persen bagi WP tertentu.

Baca juga : Wahai Wajib Pajak, Ketahui Aturan Terbaru Ini

 

WP tertentu yang dimaksud adalah penghasilan usaha atau pekerjaan bebas yang lebih kecil atau sama dengan Rp 4,8 miliar dan atau karyawan dengan penghasilan lebih kecil atau sama dengan Rp 632 juta.

Adapun sanksi denda yang dikenakan jika petugas pajak menemukan terlebih dahulu harta yang tersembunyi adalah 200 persen bagi wajib pajak peserta tax amnesty dan denda 2 dikali maksimal 24 bulan bagi wajib pajak bukan peserta tax amnesty.

Kompas TV Pemerintah akan mempermudah proses penerbitan surat keterangan bebas alias SKB bagi peserta amnesti pajak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com