JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menyarankan pemerintah mulai mengatur mekanisme sharing economy di bidang akomodasi yang dilakukan oleh situs Airbnb (Airbed and Breakfast) asal Amerika Serikat.
Situs Airbnb memungkinkan konsumen yang menggunakan jasa tersebut untuk menyewa kamar, ruangan, hingga rumah seseorang untuk menginap.
"Airbnb jadi keprihatinan kami, karena kami seperti menghadapi persaingan dengan hantu. Harus ada sikap yang jelas dari pemerintah," kata Hariyadi saat menjadi pembicara dalam CORE Economic Outlook 2018 di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Selasa (28/11/2017).
Baca juga : Bisnis Hotel Kempinski Tak Khawatir Disrupsi Dari Aplikasi Airbnb
Hariyadi menjelaskan, masyarakat di Indonesia banyak menjadi konsumen dari situs Airbnb. Berdasarkan perhitungan sementara dari Apindo, perkembangan pengguna Airbnb di Indonesia tumbuh pesat hingga mencapai 72 persen.
Sementara, konsumen Airbnb sekaligus merupakan pasar dari pelaku usaha hotel dan penginapan yang masih menggunakan cara konvensional dalam berbisnis. Hariyadi juga menyinggung tentang potensi negara kehilangan pajak dari kegiatan usaha Airbnb yang sampai saat ini belum diatur lebih lanjut.
"Mereka kan tidak bayar pajak, ini persaingan yang tidak adil," tutur Hariyadi.
Baca juga : Tak Bayar Pajak, Airbnb Dinilai Bikin Masalah
Dia juga menjelaskan, sistem sharing economy di bidang akomodasi seperti Airbnb berbeda jauh dengan kegiatan e-commerce. Pemerintah sendiri saat ini masih menggodok aturan main untuk kegiatan e-commerce.
Terhadap model bisnis seperti Airbnb, menurut Hariyadi, harus diatur tersendiri oleh pemerintah untuk memberikan keadilan bagi pelaku usaha di bidang yang sama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.