Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apindo: Model Bisnis "Sharing Economy" Airbnb Beda dengan Ojek Online

Kompas.com - 28/11/2017, 18:09 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menilai, jika pemerintah tidak mengatur model sharing economy di bidang akomodasi seperti situs Airbnb (Airbed and Breakfast), yang paling diuntungkan adalah kelas menengah ke atas.

Situs Airbnb memungkinkan konsumen untuk menyewa kamar, ruangan, hingga rumah seseorang untuk menginap.

"Di transportasi, bicara orang cari nafkah. Shifting dari orang yang enggak punya kerjaan, ada suatu alasan sosial yang bisa diterima. Kalau bicara akomodasi, ini sesuatu yang beda. Kelas menengah ke atas, bagi mereka additional income," kata Hariyadi usai jadi pembicara dalam CORE Economic Outlook 2018 di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Selasa (28/11/2017).

Dia menyebutkan, model bisnis sharing economy Airbnb dibandingkan layanan transportasi seperti ojek online, tidak bisa disamakan. Pelaku usaha ojek maupun taksi online sebagian besar dianggap sebagai orang yang memang membutuhkan pekerjaan sebagai penghasilan utamanya.

Baca juga: Apindo: Jika Airbnb Terus Berkembang, Lapangan Kerja Terancam

Berbeda dengan Airbnb di mana pemilik kamar, ruangan, maupun rumah yang disewakan dinilai berasal dari kalangan menengah ke atas yang sudah lebih mapan. Atas dasar hal itu, Hariyadi menyebutkan baiknya pemerintah membuat regulasi agar model bisnis tersebut bisa bermain di tataran yang sama dengan jenis kegiatan serupa, yakni perhotelan.


Airbnb selama ini beroperasi tanpa harus membayar pajak dan membagi komisi dengan travel agent. Sementara pelaku usaha bisnis perhotelan harus membayar pajak badan serta komisi untuk travel agent dari 15 sampai 30 persen.

Pihak Airbnb juga mengaku sudah bekerja sama dengan sekitar 43.000 tuan rumah di Indonesia, di mana pendapatan kotor dari awal tahun 2017 sampai November mencapai Rp 1,150 triliun.

"Airbnb mengambil 3 persen komisinya. Ini kan sangat menarik ya, kalau saya pengusaha hotel, saya ikut Airbnb saja. Di travel agent, komisinya 15-30 persen loh. Kalau ini tidak diregulasi, lama-lama orang akan mikir, ngapain juga, ini ada bisa bayar 3 persen, enggak bayar pajak lagi," tutur Hariyadi.

Kompas TV Pengusaha menilai, bisnis seperti Airbnb mengancam hotel di Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com