Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK: Aturan Komprehensif untuk Fintech Selesai Maret 2018

Kompas.com - 28/11/2017, 18:37 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida menyebut bahasan menyeluruh mengenai perusahaan teknologi yang menyediakan layanan keuangan atau fintech (financial technology) diharapkan selesai Maret 2018.

Target awal yang ditetapkan untuk merampungkan draf peraturan fintech akhir tahun 2017, namun dengan sejumlah pertimbangan, OJK memutuskan butuh waktu lebih untuk menyelesaikannya.

"Target kami, kalau bisa drafnya di akhir tahun ini. Tetapi, kembali kalau buat draf peraturan kan inginnya komprehensif, jadi kalau lihat perkembangan di akhir tahun ini masih ada isu-isu yang perlu dibahas lebih detail, mungkin waktunya bisa bergerak ke Maret 2018," kata Nurhaida usai jadi pembicara dalam CORE Economic Outlook 2018 di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Selasa (28/11/2017).

Nurhaida mengatakan, fintech berkembang sangat cepat. Adapun aturan yang sudah ada saat ini mengenai fintech yaitu soal peer to peer (P2P) lending atau fintech untuk layanan pinjam-meminjam.

Baca juga: Pada 2018, Permintaan untuk Pegawai di Industri Fintech Meningkat

Hal lain yang turut dipertimbangkan OJK, menurut Nurhaida, adalah perlunya sesegera mungkin membuat fintech center. Fintech center diperlukan karena OJK melihat banyak instansi lain yang tertarik untuk mengembangkan layanan keuangan berbasis teknologi.

"Kami coba lihat dari industri, kebutuhannya seperti apa. OJK sendiri juga melakukan benchmarking ke beberapa tempat di negara yang fintechnya sudah lebih maju," tutur Nurhaida.

Kompas TV Teknologi informatika mengubah cara belanja konsumen ritel menjadi lebih efisien

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com