Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Google Akhirnya Bayar Pajak untuk Tahun 2015 ke DJP

Kompas.com - 30/11/2017, 14:34 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi, memastikan pihak Google di Indonesia sudah membayar lunas pajaknya untuk tahun 2015.

Pembayaran pajak yang nominalnya tidak bisa diungkapkan itu dipastikan Ken sudah diterima pihaknya pada Kamis (30/11/2017) siang ini.

"Kinerja dari kanwil khusus telah menyelesaikan tugas dengan baik. Perusahaan berinisial G ini telah melunasi pajak sesuai ketentuan peraturan perpajakan di indonesia. Indonesia satu dari empat negara yang bisa memajaki BUT (Badan Usaha Tetap) itu," kata Ken kepada pewarta di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.

Baca juga : Kata Menko Darmin Soal Alotnya Perundingan Pajak dengan Google

Ken turut berterima kasih perusahaan tersebut sudah membayar pajak sesuai ketentuan peraturan perpajakan di Indonesia.

Proses pembayarannya dilakukan melalui enam billing dan dibayarkan melalui akun Google dari kantor pusatnya di Amerika Serikat ke Singapura lalu diteruskan ke DJP di Indonesia.

"PPh (Pajak Penghasilan) dan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) yang dibayar. Jumlahnya tidak bisa menyebutkan karena ada asas kerahasiaan," tutur Ken.

Tiga negara lain yang sudah berhasil memajaki Google selain Indonesia yaitu Inggris, Australia, dan India. Ken turut berharap BUT sejenis di Indonesia bisa mengikuti pihak Google dalam hal ketaatan pajaknya.

Baca juga : Sri Mulyani Pastikan Google Setuju Bayar Pajak

Masa bakti Ken sebagai Dirjen Pajak akan selesai pada 30 November 2017 pukul 24.00 WIB. Dari informasi yang beredar, sore menjelang malam ini akan dilaksanakan serah terima jabatan Ken dengan calon Dirjen Pajak yang baru di kantor Kementerian Keuangan.

Kompas TV Google “Hanya” Bayar Pajak 5 Miliar Rupiah

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com