Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Mohamad Burhanudin
Pemerhati Kebijakan Lingkungan

Penulis lepas; Environmental Specialist Yayasan KEHATI

Sebuah Hikayat Bagi-bagi Hutan untuk Rakyat

Kompas.com - 05/12/2017, 07:08 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorLaksono Hari Wiwoho

Berangkat dari kebutuhan masyarakat hutan atas akses terhadap sumber daya dan keyakinan bahwa masyarakat mampu mengelola hutan dengan lebih baik, sejumlah organisasi masyarakat sipil dan perguruan tinggi di Indonesia sejak pertengahan 1990-an mempromosikan pengelolaan hutan berbasis masyarakat.

Memasuki dekade 1990-an, muncul Surat Keputusan Menteri Kehutanan 251 Tahun 1993 tentang Pemanfaatan Hasil Hutan oleh Masyarakay Adat. Lalu, pada 1995 melalui SK Menhut Nomor 622 muncul ketentuan mengenai HKm.

Setelah itu, memasuki era reformasi, aturan baru tentang perhutanan sosial (atau nama yang sejenisnya) datang silih berganti sebanyak enam kali.

Hingga akhirnya memasuki era pemerintahan Jokowi–JK, di mana target perhutanan sosial seluas 12,7 juta hektar masuk di dalam rencana strategis pembangunan sektor kehutanan, yang merupakan penjabaran dari RPJMN 2015-2019.

Meski masih meleset dari target, sesungguhnya kebijakan perhutanan sosial di era Pemerintahan Jokowi-JK ini patut diapresiasi, terutama di tengah persoalan ketimpangan ekonomi yang sangat mendesak untuk mendapatkan jawaban dan solusi.

Namun, akurasi data target luasan perhutanan sosial yang masih dipertanyakan dan realisasi distribusi lahan yang masih jauh dari target (bahkan target yang paling realistis sesuai Peta Indikatif Areal Perhutanan Sosial/PIAPS, yaitu 4,38 juta hektar) juga menunjukkan bahwa saat ini belum saatnya bagi Kementerian LHK dan para pendukung perhutanan sosial untuk bernapas lega. Tugas berat untuk mencapai target luasan perhutanan sosial pada tahun 2019 masih sangat besar.  

Setidaknya ada empat hal yang harus diperhatikan betul untuk menyelesaikan tugas berat tersebut. Pertama adalah tentang prosedur panjang perizinan perhutanan sosial.

Mengacu pada Permen LHK No 83 Tahun 2017, perizinan perhutanan sosial berada di tangan Menteri Kehutanan dan dapat dilimpahkan kepada gubernur dengan persyaratan tertentu, di antaranya adalah tercantumnya perhutanan sosial dalam RPJM provinsi dan/atau adanya anggaran perhutanan sosial di provinsi.

Meskipun peluang pelimpahan itu ada, sampai sekarang pelimpahan kepada gubernur tersebut belum pernah diberikan oleh Menteri LHK. Untuk mempercepat perluasan perhutanan sosial, pemangkasan prosedur perizinan ini seharusnya dapat dipertimbangkan.

Peran Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) dan dinas kehutanan provinsi juga harus didorong. Verifikasi lapangan sudah saatnya didesentralisasikan kepada KPH atau dinas kehutanan provinsi setempat.

Keberadaan Balai PSKL yang hanya ada lima unit tentu akan terbantu apabila proses verifikasi dapat dilimpahkan kepada KPH atau dinas kehutanan setempat.

Kedua, pemerintah harus mulai konsisten dengan target perhutanan sosial yang realistis dan terukur. Selain tak memiliki dasar perhitungan yang pasti, angka 12,7 juta hektar juga terlampau bombastis dan cenderung sebagai angka politis belaka daripada sebuah target realistis.

Angka 4,38 juta hektar yang dikemukakan Menteri LHK sebagai target yang tak muluk-muluk lebih patut dicatat, meski sangat mungkin hingga akhir 2019 pencapaian luasan perhutanan sosial tak akan lebih dari 2,5 juta hektar, khususnya dari luasan penerbitan izin HKm yang sudah dicadangkan sebelumnya.

Data yang tak terukur akan membuat perencanaan, strategi, dan detail pelaksanakaan perhutanan sosial di lapangan akan menemui kerumitannya.  

Ketiga, keterbatasan sumber daya manusia di Kementerian LHK dan anggaran yang minim membuat proses verifikasi di tingkat tapak berjalan lamban. Sebagai program yang diharapkan menyelesaikan persoalan ketimpangan sosial ekonomi, program perhutanan sosial belum mendapat perhatian yang memadai dari pemerintah.

Berdasarkan data di KLHK, telah terjadi penurunan anggaran untuk mendukung program perhutanan sosial, yakni Rp 308,12 miliar untuk 2015, Rp 249,58 miliar untuk 2016, dan Rp 165,17 miliar untuk 2017. Padahal, menurut perhitungan Indonesia Budget Center (IBC), minimal Rp 830 miliar per tahun yang dibutuhkan untuk penyiapan perhutanan sosial.

Untuk mengatasi tantangan keterbatasan sumber daya manusia dalam penyiapan perizinan sosial tersebut, peran desa dan KPH bisa menjadi solusi. Sudah saatnya Kementerian LHK bekerja sama secara lebih erat dan lebih sistematis dengan Kementerian Desa, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten untuk mendorong desa-desa yang wilayahnya tercantum dalam PIAPS untuk mengajukan hak pengelolaan hutan desa, sebagai skema perhutanan sosial yang paling relevan dengan desa.

Keempat, konsistensi dan penyiapan masyarakat di dalam dan sekitar hutan. Alih-alih menyapu ketimpangan ekonomi, berbagai kebijakan perhutanan sosial yang telah dilaksanakan sejak pertengahan 1970-an tersebut layu sebelum berkembang.

Persoalan utamanya adalah ketiadaan kesinambungan kebijakan. Setiap pergantian rezim atau pejabat, kebijakan pun berubah.

Halaman:

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com