Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BCA Telah Sosialisasi ke "Merchant" soal Penyesuaian Biaya Transaksi EDC

Kompas.com - 07/12/2017, 15:52 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Biaya transaksi pembayaran dengan kartu debit melalui mesin electronic data capture (EDC) telah diturunkan menjadi 1 persen. Sebelumnya, biaya yang disebut dengan Merchant Discount Rate (MDR) berkisar antara 2-3 persen.

Direktur PT Bank Central Asia Tbk Santoso Liem menjelaskan, biaya MDR hanya dikenakan kepada merchant atau pedagang. Dengan demikian, konsumen tidak dikenakan biaya apapun.

MDR untuk transaksi on us ditetapkan sebesar 0,15 persen. Transaksi on us maksudnya adalah transaksi kartu debit bank A menggunakan mesin EDC bank A pula. Sementara itu, transaksi off us dikenakan MDR sebesar maksimal 1 persen, namun dibedakan berdasarkan lini industrinya.

Untuk industri ritel sebesar 1 persen, transaksi di pom bensin sebesar 0,5 persen, pendidikan 0,75 persen. Adapun transaksi untuk hal yang terkait pemerintah, termasuk di dalamnya adalah bantuan sosial (bansos) nontunai adalah 0 persen.

Santoso menjelaskan, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada merchant sebelum kebijakan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) diluncurkan pada awal pekan ini. Sosialisasi, diakui Santoso, sudah dilakukan sejak 2 bulan sebelumnya.

"Sosialisasi dan edukasi sudah kami lakukan ke merchant," kata Santoso dalam media briefing di Grand Indonesia Shopping Town, Kamis (7/12/2017).

Santoso menjelaskan, sosialisasi sudah dilakukan melalui surat yang dikirim ke merchant. Di samping itu, sosialisasi juga dilakukan secara langsung untuk merchant-merchant besar.

Menurut Santoso, saat ini BCA bekerja sama dengan sekira 300.000 merchant. Adapun mesin EDC yang dimiliki BCA mencapai kisaran 450.000.

Aturan mengenai skema harga MDR tersebut tertuang dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19/10/PADG/2017 tanggal 20 September 2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional/National Payment Gateway (PADG GPN).

PADG GPN merupakan aturan pelaksanaan dari Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/8/PBI/2017 tentang GPN.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com