Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenapa Harus Ada GPN? Ini Penjelasan BCA

Kompas.com - 07/12/2017, 17:09 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) telah meluncurkan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) atau National Payment Gateway (NPG).

Tujuan diluncurkannya GPN adalah untuk menyatukan beragam sistem operasi dalam transaksi pembayaran bank sehingga terhubung dalam satu sistem saja.

Direktur PT Bank Central Asia Tbk Santoso Liem mengungkapkan, semangat diluncurkannya GPN adalah bagaimana ekosistem dapat dibangun bersama. Ini khususnya di institusi perbankan di Indonesia.

"Dengan objective (tujuan) infrastruktur yang ada adalah interkoneksi dan interoperabilitas," kata Santoso dalam media briefing di Grand Indonesia Shopping Town, Kamis (7/12/2017).

Baca juga : Biaya Transfer Lebih Murah, Nasabah Diimbau Ganti Kartu Debit Berlogo GPN

Dengan demikian, imbuh Santoso, akan tercipta efisiensi bagi industri perbankan. Pasalnya, ada beberapa aspek yang selama ini membuat infrastruktur pembayaran oleh perbankan tidak efisien.

Pertama, jumlah mesin electronic data capture (EDC) sangat banyak. Selain itu, setelah dipelajari, terjadi persaingan harga (pricing) yang dianggap tidak sehat.

"Semua merchant (pedagang) cenderung memiliki banyak mesin dan semua mencari yang terbaik," ujar Santoso.

Pun antara satu mesin EDC dengan mesin yang lain tidak terkoneksi. Kalaupun ada interkoneksi harus menggunakan prinsipal internasional.

Baca juga : GPN, Konsumen Tak Dikenai Biaya Saat Gunakan EDC

"Kita tahu ternyata prinsipal internasional itu satu dengan lain kalau off us (transaksi dengan menggunakan fasilitas milik bank lain) harus membayar interchange. Itu adalah fee yang diberikan acquirer," terang Santoso.

Untuk mewujudkan efisiensi, maka BI meluncurkan GPN. Dengan demikian, seluruh fasilitas transaksi pembayaran bank dapat terhubung satu dengan lainnya dan harganya pun standar.

Kebijakan GPN tersebut, imbuh Santoso, berlaku bagi seluruh bank. Kebijakan GPN tertuang dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19/10/PADG/2017 tanggal 20 September 2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional/National Payment Gateway (PADG GPN).

PADG GPN merupakan aturan pelaksanaan dari Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/8/PBI/2017 tentang GPN.

Baca juga : Apa Itu Gerbang Pembayaran Nasional?

Kompas TV Aturan Gerbang Pembayaran Nasional akan berlaku bertahap mulai Januari 2019.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com