Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Susi: Saya dan Pak Presiden Tidak akan Mundur untuk Tenggelamkan Kapal Asing

Kompas.com - 07/12/2017, 18:41 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyangkal bahwa pihaknya telah melanggar hukum internasional atas kebijakan menenggelamkan kapal asing mencari ikan tanpa izin di perairan Indonesia.

Pemilik maskapai Susi Air ini menerangkan, penenggelaman kapal tersebut akibat adanya pencurian ikan ilegal. Sehingga menurut dia, tidak ada hukum internasional yang melindungi praktik pencurian ikan.

"Ada yang bilang, Menteri Susi itu sekolah pun tidak, tidak tahu bahwa dia melanggar hukum internasional. Saya jawab saja dengan bodoh juga, saya bilang melawan hukum internasional, memangnya pencurian ikan dilindungi dalam hukum internasional? Tidak kan," ujar Susi di Jakarta, Kamis (7/12/2017).

Menteri yang sering berpenampilan nyentrik ini menuturkan, penenggelaman kapal juga bukan gagasan dari dirinya sendiri, tetapi tercantum dalam Undang-undang Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan.

Selain itu, lanjut Susi, maksud penenggelaman kapal juga untuk memutus mata rantai perdagangan ikan yang terjadi di dalam negeri.

"Kalau saya tidak menjadikan penenggelaman kapal sebagai sebuah konsensus nasional, we will not be anywhere. Kenapa? Sekarang kita bayangkan, satu dua kapal dari luar negeri itu karena intensionally by one or two business entreprises, Itu wajar. Akan tetapi ini ribuan kapal, dari Thailand 5.000, China 3.000-5.000 juga, dari Vietnam 2.500, Filipina juga ribuan," jelas dia.

Meski demikian, ungkap Susi, banyak yang menghalangi kebijakan penenggelaman kapal. Dia menambahkan, pada awal keluarnya kebijakan beberapa pengamat militer mengkritik keras kepada dirinya untuk menghapus kebijakan tersebut.

"Namun saya tidak mundur dan Pak Presiden juga tidak. Akhirnya penenggelaman terjadi, satu, dua, tiga, ratusan. Sudah 350 kapal selesai. Apakah kita perang dengan negara tetangga kita? tidak," pungkas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com