Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BI Terbitkan Aturan "Fintech"

Kompas.com - 07/12/2017, 19:45 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) menerbitkan ketentuan penyelenggaraan teknologi finansial (fintech).

Aturan ini dimaksudkan untuk mendorong inovasi dan mendukung terwujudnya ekosistem fintech yang bermanfaat bagi perekonomian.

Namun demikian, inovasi tersebut tetap menerapkan prinsip perlindungan konsumen, manajemen risiko, dan kehati-hatian.

Ketentuan yang memuat pengaturan, pengawasan, dan pemantauan terhadap penyelenggaraan teknologi finansial tersebut tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial tanggal 29 November 2017.

"Fintech memang perkembangannya sangat pesat. BI melihat perkembangan fintech bagus dan bisa mendorong pertumbuhan," kata Deputi Gubernur BI Sugeng di Jakarta, Kamis (7/12/2017).

Dalam ketentuan tersebut, penyelenggara fintech di bidang sistem pembayaran memiliki kewajiban untuk melakukan pendaftaran kepada BI.

Kewajiban pendaftaran ini dikecualikan bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) yang telah memperoleh izin dari BI dan/atau penyelenggara fintech yang telah diatur di bawah kewenangan otoritas lain.

Namun demikian, PJSP harus tetap menyampaikan informasi kepada BI mengenai produk, layanan, teknologi, dan/atau model bisnis baru yang memenuhi kriteria fintech.

Untuk mendorong berkembangnya inovasi di bidang teknologi finansial, BI akan menetapkan produk, layanan, teknologi, dan/atau model bisnis dari Penyelenggara Teknologi Finansial yang telah terdaftar, untuk diuji coba dalam Regulatory Sandbox.

Regulatory Sandbox adalah suatu ruang untuk melakukan uji coba terbatas pada produk, layanan, teknologi, dan/atau model bisnis penyelenggara fintech.

Dalam Regulatory Sandbox tersebut, Penyelenggara Teknologi Finansial dan BI bersama-sama melakukan monitoring dan evaluasi atas inovasi dari produk, layanan, teknologi, dan/atau model bisnis teknologi finansial.

Hal ini diharapkan dapat memberi ruang bagi Penyelenggara Teknologi Finansial untuk memastikan lebih lanjut apakah produk, layanan, teknologi, dan/atau model bisnisnya telah memenuhi berbagai kriteria dan regulasi yang berlaku.

Penyelenggara fintech yang telah terdaftar di Bank Indonesia harus memenuhi beberapa hal pokok yaitu menerapkan prinsip perlindungan konsumen, menjaga kerahasiaan data dan/atau informasi konsumen termasuk data dan/atau informasi transaksi, dan menerapkan prinsip manajemen risiko dan kehati-hatian.

Hal lainnya adalah kewajiban untuk menggunakan rupiah di setiap transaksi yang dilakukan di wilayah NKRI, menerapkan prinsip anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme, dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Selanjutnya, ketentuan pelaksanaan PBI Penyelenggaraan Teknologi Finansial diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Nomor 19/14/PADG/2017 tentang Ruang Uji Coba Terbatas (Regulatory Sandbox) Teknologi Finansial dan PADG No. 19/15/PADG/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran, Penyampaian Informasi, dan Pemantauan Penyelenggara Teknologi Finansial.

"Melalui pengaturan tersebut, BI berharap ekosistem teknologi finansial yang sehat dapat terus didorong untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan dan inklusif, dengan tetap menjaga stabilitas moneter, stabilitas sistem keuangan, serta sistem pembayaran yang efisien, lancar, aman, dan andal," ungkap Sugeng.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com