Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sepakati Kerja Sama, Kemendag Kini Bisa Pantau Data Perusahaan Anggota Kadin

Kompas.com - 07/12/2017, 20:08 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perdagangan bersama Kamar Dagang dan Industri (Kadin) menandatangani nota kesepahaman kerja sama integrasi data perusahaan di bidang perdagangan secara online.

Melalui kerja sama ini, Kemendag bisa dengan mudah memantau data perusahaan yang bernaung di bawah keanggotaan Kadin Indonesia.

Penandatanganan nota kesepahaman ini dilakukan oleh Sekretaris Jenderal Kemendag Karyanto Suprih bersama Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan Perkasa Roeslani, disaksikan oleh Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita di kantor Kemendag, Kamis (7/12/2017).

"Melalui kerja sama ini, perusahaan yang telah mendapatkan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan) secara online, otomatis mendapat KTA (Kartu Tanda Anggota) yang diterbitkan oleh Kadin secara gratis," kata Enggar saat menyampaikan sambutan.

Enggar menjelaskan, dari kemudahan menjadi anggota Kadin, maka perusahaan-perusahaan akan banyak yang terdaftar dan datanya jelas sebagai sebuah badan usaha. Kerja sama ini juga memungkinkan database keanggotaan di Kadin terkoneksi dengan database milik Kemendag.

Manfaat integrasi database itu, tutur Enggar, pertama-tama untuk menyosialisasikan kebijakan pemerintah yang ditujukan khusus bagi para pengusaha. Selama ini, Enggar mengakui sering menemui para pengusaha yang tidak taat aturan dengan alasan belum tahu ada kebijakan baru yang dikeluarkan pemerintah.

Kedua, jika ke depan ada anggota Kadin yang terbukti melakukan pelanggaran atau berbuat hal yang tidak semestinya di dunia usaha, Kemendag bisa dengan mudah menghapus status badan usaha mereka. Lebih keras lagi, Enggar memastikan perusahaan yang terbukti melanggar akan dikeluarkan dari keanggotaan Kadin dan tidak bisa bergabung lagi untuk seterusnya.

"Saya minta kepada Pak Ketua Umum (Kadin) supaya membantu kami bertindak tegas jika ada anggotanya yang nakal," tutur Enggar.

Pada saat bersamaan, Rosan berjanji di hadapan Enggar akan menyanggupi permintaannya. Dia juga mengimbau supaya perusahaan yang selama ini belum berada di dalam Kadin untuk segera bergabung karena akan dapat banyak kemudahan dan dukungan dari pemerintah.

"Kalau ada yang tidak mau bergabung, ya sederhananya, tidak bisa berdagang secara legal diakui oleh regulator," ujar Rosan.

PR besar ke depan adalah menghimpun perusahaan yang belum bergabung menjadi anggota Kadin. Sampai hari ini, Kadin Indonesia sudah berada di 34 provinsi dan lebih dari 500 kabupaten/kota di Indonesia.

Adapun perjanjian integrasi data yang dilakukan Kadin bersama Kemendag hari ini berlaku untuk tiga tahun. Setelah itu, perjanjian kerja sama tersebut dapat diperpanjang maupun diakhiri, berdasarkan kesepakatan bersama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Prosedurnya, Bisa Online

Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Prosedurnya, Bisa Online

Earn Smart
Erick Thohir Safari ke Qatar, Cari Investor Potensial untuk BSI

Erick Thohir Safari ke Qatar, Cari Investor Potensial untuk BSI

Whats New
Langkah Bijak Menghadapi Halving Bitcoin

Langkah Bijak Menghadapi Halving Bitcoin

Earn Smart
Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya

Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya

Earn Smart
Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Whats New
Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Work Smart
Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Whats New
IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

Whats New
Pelita Air Catat Ketepatan Waktu Terbang 95 Persen pada Periode Libur Lebaran

Pelita Air Catat Ketepatan Waktu Terbang 95 Persen pada Periode Libur Lebaran

Whats New
Simak, 5 Cara Tingkatkan Produktivitas Karyawan bagi Pengusaha

Simak, 5 Cara Tingkatkan Produktivitas Karyawan bagi Pengusaha

Work Smart
Konflik Iran-Israel, Kemenhub Pastikan Navigasi Penerbangan Aman

Konflik Iran-Israel, Kemenhub Pastikan Navigasi Penerbangan Aman

Whats New
Terbit 26 April, Ini Cara Beli Investasi Sukuk Tabungan ST012

Terbit 26 April, Ini Cara Beli Investasi Sukuk Tabungan ST012

Whats New
PGEO Perluas Pemanfaatan Teknologi untuk Tingkatkan Efisiensi Pengembangan Panas Bumi

PGEO Perluas Pemanfaatan Teknologi untuk Tingkatkan Efisiensi Pengembangan Panas Bumi

Whats New
Daftar Lengkap Harga Emas Sabtu 20 April 2024 di Pegadaian

Daftar Lengkap Harga Emas Sabtu 20 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Tren Pelemahan Rupiah, Bank Mandiri Pastikan Kondisi Likuiditas Solid

Tren Pelemahan Rupiah, Bank Mandiri Pastikan Kondisi Likuiditas Solid

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com