Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski Diakui di Negara Lain, BI Tetap Tak Akui Mata Uang Virtual

Kompas.com - 08/12/2017, 11:30 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa mata uang virtual bukan merupakan alat pembayaran yang sah. Ini juga berlaku apabila sebuah negara menerbitkan mata uang virtual.

Namun begitu, bank sentral tetap tidak mengakuinya dan transaksinya, lantaran tidak menggunakan mata uang yang sah.

Baru-baru ini Venezuela menciptakan mata uang virtual sendiri dengan sokongan cadangan emas dan berliannya.

Penerbitan mata uang virtual tersebut dilakukan guna merespon sanksi keuangan yang dilakukan oleh AS. Mata uang virtual Venezuela tersebut diberi nama Petro.

Baca juga : Venezuela Luncurkan Mata Uang Digital

"Mereka punya ketentuan sendiri, tapi kalau untuk digunakan bertransaksi dengan negara lain tentu tidak bisa, karena aturan kita tidak memperbolehkan itu," jelas Deputi Gubernur BI Sugeng di kantornya di Jakarta, Kamis (7/12/2017).

BI pun telah menerbitkan aturan mengenai penyelenggaraan teknologi finansial (financial technology/fintech). Di dalam aturan tersebut, bank sentral juga melarang penyelenggara fintech untuk bertransaksi dengan menggunakan mata uang virtual.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial tanggal 29 November 2017.

Baca juga : Nilai Bitcoin Sempat Sentuh Level Tertinggi di Rp 261 Juta

"Penyelenggara fintech dilarang lakukan kegiatan sistem pembayaran dengan virtual currency, karena bukan alat pembayaran yang sah di Indonesia," tutur Sugeng.

Apabila ada fintech yang memiliki layanan menggunakan mata uang virtual, maka BI berhak untuk menolak perizinan atau meminta fintech tersebut untuk menghapus layanan transaksi itu tersebut.

BI pun telah menegaskan agar masyarakat maupun merchant (pedagang) untuk tidak melakukan transaksi dengan mata uang virtual seperti bitcoin.

Bitcoin, kata bank sentral, bukan merupakan alat pembayaran yang sah dan tidak diakui sebagai mata uang yang bisa digunakan dalam sistem pembayaran.

Baca juga : BI Larang Bitcoin Ditransaksikan di Indonesia Mulai 2018

Kompas TV Sebagai gantinya, Presiden Venezuela Nicolas Maduro akan gunakan mata uang Yuan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com