Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Total Proyek LRT Disepakati Rp 29,9 Triliun

Kompas.com - 08/12/2017, 21:52 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melakukan pembahasan mengenai proyek light rapid transit (LRT) Jabodebek. Dalam pembahasan tersebut, disepakati bahwa total proyek LRT adalah sebesar Rp 29,9 triliun.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, proyek tersebut terdiri dari sarana, prasarana, dan IDC (Interest During Construction). Sebelumnya, nilai proyek LRT yang disepakati adalah Rp 31 triliun.

Pembiayaan proyek dilakukan oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebesar Rp 25,7 triliun. Sementara itu, PT Adhi Karya (Persero) Tbk membiayai proyek sebesar Rp 4,2 triliun.

"PT Adhi Karya telah mendapatkan PMN (Penanaman Modal Negara) sebesae Rp 1,4 triliun, PT KAI dalam hal ini mendapatkan juga PMN termasuk yang ada di dalam UU APBN 2018, total jumlahnya adalah Rp 7,6 triliun," kata Sri Mulyani pada acara konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jumat (8/12/2017).

Baca juga : Pemerintah Batal Bentuk Join Venture LRT Jabodebek

Kemudian, PT KAI akan memperoleh pinjaman sebesar Rp 18,1 triliun. Jangka waktu pinjamannya mencapai 17 tahun.

Penerimaan proyek ini akan berasal dari tiket penumpang. Selain itu, penerimaan juga akan diperoleh dari penyewaan Transit Oriented Development (TOD) dan subsidi dari pemerintah.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini M Soemarno mengungkapkan, PMN yang diberikan kepada Adhi Karya digunakan untuk pembangunan dipo dan TOD. Pemerintah pun menekankan optimalisasi dalam pembangunan TOD dan dipo tersebut. Adapun penurunan total nilai proyek disebabkan adanya efisiensi.

"Ada efisiensi dalam pembangunan TOD dan sedikit dipo," ujar Rini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com