SINGAPURA, KOMPAS.com - Pekerja migran Indonesia di Singapura kini dapat menikmati jaminan perlindungan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Hal itu terjadi setelah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menandatangani nota kesepahaman dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura, Sabtu (9/12/2017).
(Baca juga : Resmi, BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Pekerja Indonesia di Singapura)
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan, pihaknya telah membidik pekerja migran Indonesia diegara lain untuk dilindungi jaminan sosial.
"Dalam waktu dekat, kami akan mengimpelemtasikan ke Malaysia," kata Agus seusai penandatanganan nota kesepahaman.
Berdasarkan data Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Malaysia merupakan negara dengan jumlah pekerja migran Indonesia terbesar di dunia.
Setelah Malaysia, negara dengan jumlah pekerja migran Indonesia terbesar adalah Taiwan, Hongkong, dan Singapura.
Terkait alasan pemilihan Singapura sebagai negara pertama dengan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, Agus mengatakan bahwa hal itu disebabkan rapinya data yang dimiliki pihak KBRI di Singapura.
"KBRI Singapura telah mempunyai database (basis data) berbasis teknologi digital sehingga mudah disinergikan dengan data yang kami miliki," ujar Agus.
Namun, ia memastikan, kelak sistem teknologi digital itu bakal diterapkan pada negara-negara lain. Termasuk, Malaysia yang memiliki pekerja migran Indonesia terbanyak di dunia.
Sementara itu, Duta Besar Indonesia untuk Singapura I Ngurah Swajaya mengatakan, pihaknya berupaya menciptakan konsep Smart Embassy sehingga data pekerja migran tersimpan dengan baik.
"Dengan hadirnya BPJS Ketenagakerjaan di sini (Singapura), para pekerja dapat menikmati nilai tambah lebih dari asuransi biasa. Kini, ada jaminan hari tua dan jaminan kematian," ucap Swajaya.
Per 1 Agustus 2017, BPJS Ketenagakerjaan mengemban tugas baru sebagai penyelenggara program perlindungan bagi pekerja migran Indonesia di seluruh dunia.
Perlindungan untuk para pekerja sendiri dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.