Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Natal, Kemenhub Periksa Angkutan Barang

Kompas.com - 10/12/2017, 16:12 WIB
Pramdia Arhando Julianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menjelang Hari Raya Natal 2017 dan Tahun Baru 2018, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan pemeriksaan kelaikan kendaraan atau ramp check di seluruh Indonesia.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setyadi mengatakan, menjelang Natal dan Tahun Baru pasti ada peningkatan arus angkutan barang maupun arus angkutan penumpang di jalan raya.

Hal ini harus diantisipasi dengan pemeriksaan kelaikan kendaraan agar keselamatan di jalan raya tetap terjaga baik angkutan barang maupun penumpang.

"(Ramp check) ini adalah menghadapi kegiatan Natal dan Tahun Baru di mana dinamika masyarakat pasti meningkat juga di angkutan penumpang," ujar Budi di lokasi pemeriksaan di Cilincing, Jakarta Utara, Minggu (10/12/2017).

Pemeriksaan kelaikan kendaraan dilakukan dengan pemeriksaan berbagai unsur, mulai dari unsur administrasi meliputi kartu izin muatan, Kartu Izin Surat Tanda Uji Kendaraan, Surat Izin Mengemudi.

Pemeriksaan juga meliputi unsur teknis utama, seperti sistem penerangan, sistem pengereman, badan kendaraan, ban, perlengkapan dan dimensi muatan.

Selain itu, unsur teknis penunjang pengukur kecepatan, sistem penerangan, badan kendaraan, perlengkapan kendaraan.

"Kami perlu meningkatkan keselamatan yang menjadi aspek utama. Banyak di beberapa daerah secara fisik tidak laik jalan apalagi kalau dilihat kedalamnya (aspek teknis)," ungkap Budi.

Jika kendaraan telah lulus ramp check maka akan diberikan tanda berupa stiker yang dipasang pada kaca depan kendaraan.

Jika kendaraan tidak lolos maka akan ada sanksi penilangan dan tidak diizinkan beroperasi sebelum dinyatakan laik jalan.

Berdasarkan data Kementerian Perhubungan, pada hari pertama pelaksanaan ramp check Minggu (10/12/2017) telah dilakukan pengecekan terhadap 200 kendaraan logistik di seluruh Indonesia.

Sementara itu, kendaraan yang telah dinyatakan lulus mencapai 101 dan 99 lain terkena sanksi berupa adimistrasi dan teknis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com