Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bea Masuk Intangible Goods, Menkominfo Minta Masyarakat Tidak Risau

Kompas.com - 12/12/2017, 15:05 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengimbau masyarakat tidak perlu merisaukan rencana pemerintah yang hendak mengenakan bea masuk bagi intangible goods atau barang tak berwujud melalui transaksi secara elektronik. Dia meminta hal itu tidak membuat masyarakat jadi malas berbelanja secara digital.

"Masyarakat jangan khawatir, tiba-tiba jadi takut beli barang dari luar negeri yang sifatnya digital, ya enggak usah khawatir juga," kata Rudiantara saat menghadiri acara Sarasehan kedua 100 Ekonom Indonesia di Grand Sahid Jaya, Selasa (12/12/2017).

Banyak kategori barang tak berwujud yang dijual oleh pelaku usaha e-commerce selama ini. Salah satu di antaranya seperti buku elektronik atau e-book yang didapat hanya dengan mengunduh file-nya usai bertransaksi.

Menurut Rudiantara, rencana mengenakan bea masuk sudah sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia. Penyesuaian perlu dilakukan karena perkembangan teknologi membuat barang-barang yang tadinya bisa didapat dengan memegang fisiknya, kini berubah menjadi versi digital.

Baca juga : Tahun Depan, Intangible Goods Bakal Dikenakan Bea Masuk

"Kita enggak beli buku fisik, belinya digital. Tentunya semua transaksi berdasarkan Undang-Undang di Indonesia, selama ada perpindahan kepemilikan, ada nilai tambahnya, ada unsur pajaknya, itu yang prinsip bagi pemerintah," tutur Rudiantara.

Nantinya, formula dan mekanisme pengenaan bea serta pajak bagi barang tak berwujud akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian Keuangan. Pihak Kemenkeu saat ini sedang mempersiapkan hal tersebut, dengan target pengenaan bea bagi barang tak berwujud dimulai awal tahun 2018 mendatang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com