Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buat Nasabah Asuransi, Lebih Untung Klaim Reimburse atau Cashless?

Kompas.com - 12/12/2017, 20:30 WIB

KOMPAS.com - Kepedulian masyarakat Indonesia tentang kesehatan semakin meningkat dari tahun ke tahun. Hal ini dibuktikan dengan meningkatnya jumlah nasabah pada produk asuransi kesehatan.

Seperti yang diketahui, asuransi kesehatan berfungsi sebagai perlindungan ketika seseorang menderita sakit dan terpaksa dirawat di rumah sakit.

Sebelum memiliki asuransi kesehatan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Mulai dari jumlah premi yang harus dibayarkan, kurun waktu, batasan usia, kredibilitas perusahaan asuransi, hingga klaim yang diberlakukan.

Ketika seseorang jatuh sakit, ia berhak mengajukan klaim penggantian biaya kepada perusahaan asuransi, baik klaim secara reimburse maupun cashless.

Dari kedua cara pengajuan tersebut, manakah yang paling menguntungkan? Cari tahu perbedaannya di bawah ini.

1.    Mekanisme Pengajuan Klaim oleh Nasabah

Reimburse dan cashless adalah metode pengajuan klaim asuransi yang berbeda. Untuk reimburse, nasabah harus melewati langkah demi langkah terlebih dahulu.

Proses pengajuan klaimnya juga tergolong sedikit sulit. Setelah semuanya beres, barulah si nasabah boleh mendapat manfaat dari produk asuransi kesehatan yang bersangkutan.

Untuk cashless, cenderung mudah dan cepat. Nasabah hanya perlu datang ke klinik dan menunjukkan kartu keanggotaannya di perusahaan asuransi kesehatan.

Setelah itu, pihak rumah sakit atau klinik akan mengecek validitas dari kartu tersebut. Layaknya kartu kredit, kartu keanggotaan nantinya akan digesek untuk mengetahui masih aktif atau tidak.

2.    Mekanisme Pembayaran yang Ditawarkan

Kedua klaim asuransi tersebut juga memiliki perbedaan pada saat pembayaran biaya perawatan di rumah sakit. Untuk sistem reimburse, si nasabah harus rela mengeluarkan sejumlah uang untuk biaya perawatan lebih dulu.

Setelah itu, ia baru mengajukan klaim kepada pihak asuransi sebagai biaya penggantian pertanggungan yang telah dibayarkan sebelumnya. Proses klaimnya memakan waktu yang sedikit lama. Untuk itu, nasabah harus bersabar menunggu.

Berbeda dengan sistem cashless yang tergolong cukup simpel. Nasabah tidak perlu lagi mengeluarkan sejumlah uang untuk biaya pengobatan dan perawatan. Semua biaya akan ditagihkan ke perusahaan asuransi. Dengan begitu, nasabah tidak perlu repot untuk mengurus biaya yang harus dibayarkan.

Walaupun keduanya berbeda, tetap memiliki kesamaan untuk batasan plafonnya. Jika batas plafon nasabah Rp 150 juta, biaya pengobatan tidak boleh lebih dari Rp 150 juta.

Halaman:

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com