Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Anggaran Jatah Daerah Dipangkas untuk Tutupi Defisit BPJS Kesehatan

Kompas.com - 13/12/2017, 07:11 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemkeu) segera mengeluarkan dua kebijakan baru untuk mengatasi defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Ini merupakan kelanjutan dari kebijakan pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH) untuk membayar tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang dirilis pekan lalu.

Dua kebijakan itu adalah pemangkasan pajak rokok dan Dana Bagi Hasil (DBH) cukai hasil tembakau atau cukai rokok yang dialokasikan ke daerah.

Hasil pemangkasan dialokasikan ke program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kebijakan ini akan tertuang dalam peraturan menteri keuangan (PMK) yang ditargetkan keluar dalam waktu dekat.

Mengutip Kontan.co.id, Rabu (13/12/2017), Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Kemkeu Boediarso Teguh Widodo mengatakan, pemerintah akan memotong 27 persen dari 50 persen penerimaan pajak rokok yang di dapatkan daerah. Sedangkan pemangkasan DBH cukai rokok sebesar 50 persen dari alokasi setiap daerah. "Kami akan eksekusi di tahun 2018," kata Boediarso, Selasa (12/12/2017).

Penerimaan pajak rokok tahun ini diperkirakan mencapai Rp 13 triliun. Dengan demikian, besaran pajak rokok yang akan dipotong menggunakan rumus tersebut mencapai Rp 4,9 triliun.

Adapun penerimaan DBH total DBH cukai rokok diperkirakan mencapai Rp 2 triliun. Dengan rumusan itu, maka Rp 1 triliun diantaranya yang akan digunakan untuk mendukung program JKN via supply side.

Supply side mencakup penyediaan sarana dan prasarana kesehatan, dan penyediaan alat kesehatan.

"Selain itu, bisa juga untuk pembayaran iuran masyarakat yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) perusahaan tembakau yang gulung tikar dan masyarakat yang belum tertutup yang kemudian ditanggung Pemda," papar Boediarso.

Meski demikian, nominal DBH cukai rokok untuk penyediaan sarana dan prasarana, penyediaan alat kesehatan, dan pembayaran iuran PBJS Kesehatan tergantung pada prioritas daerah. Yang jelas, ketentuan tersebut akan diatur di PMK yang rencananya terbit bulan ini, sehingga bisa diimplementasikan mulai tahun depan.

Wakil Ketua Bidang Kesehatan Apkasi (Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia) Hasto Wardoyo, berpendapat pemangkasan dana tersebut akan membebani fiskal daerah. Dikhawatirkan, hal itu akan menggangu pembangunan daerah yang memiliki fiskal terbatas.

"Kami khawatirkan teknis pemotongan belum tentu matching dengan APBD, ini bisa bermasalah," tandas Hasto.

Daripada memotong dana daerah, Hasto usul BPJS Kesehatan efisiensi biaya.

Berita ini diambil dari Kontan.co.id dengan judul: Lagi, dua anggaran disunat demi BPJS Kesehatan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com