Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendag Akan Atur Standar Startup

Kompas.com - 13/12/2017, 15:34 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perdagangan saat ini tengah mengatur ketentuan dan standar yang harus dipenuhi oleh startup yang ada di Indonesia.

Nantinya, dalam kebijakan yang dituangkan ke dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) itu, para pelaku wajib memenuhinya dalam rangka memberi kepastian dan keamanan bagi konsumen.

"Aturan ini juga dilaksanakan dalam rangka memberi kepastian berusaha dan legalitas startup sebagai yang menjalankan e-commerce di Indonesia," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana, saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu (13/12/2017).

Wisnu menyebutkan, nama sementara Rancangan PP yang mengatur hal ini adalah Transaksi Perdagangan Online.

Baca juga: Cara yang Bisa Dipakai Startup Indonesia Hadapi "Raksasa" Asing

Tepat hari ini, pihaknya juga menggelar focus group discussion (FGD) membahas Rancangan PP tersebut bersama sejumlah lembaga maupun kementerian terkait, seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM, serta pihak perbankan.

Sebagai gambaran awal, melalui peraturan ini, nantinya startup diwajibkan menyertakan deskripsi teknis barang yang dijual, bagaimana cara pembayarannya, mekanisme penyerahan barang dagangan, juga layanan pengaduan. Pihak startup juga akan diminta mencatat nomor rekening sebagai jaminan jika uang dari transaksi harus dikembalikan lagi ke konsumen karena hal tertentu.

"Kami juga menghindari transaksi bersifat anonymous, agar terdapat kejelasan sehingga pihak penerima atau konsumen bisa menggugat apabila mereka hendak komplain," tutur Wisnu.

Hal lain yang ikut diatur adalah mengenai sengketa antara penjual dengan pembeli hingga pembentukan badan usaha oleh startup.  Bagi yang sudah berbentuk badan usaha juga diwajibkan mendaftarkan diri untuk didata oleh pemerintah.

Bahasan ini akan berkembang ke beberapa hal teknis lain karena masih berlangsung. Wisnu berharap, melalui keterlibatan pihak terkait, aturan tersebut cepat diselesaikan sehingga bisa membantu pengaturan transaksi e-commerce yang selama ini belum memiliki standar baku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com