Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satgas Waspada Investasi Minta Masyarakat Waspadai Penawaran Bitcoin

Kompas.com - 15/12/2017, 13:45 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Satgas Waspada Investasi mengimbau masyarakat agar waspada terhadap penawaran bitcoin atau virtualcurrency. Mata uang virtual tersebut saat ini memang sedang marak.

"Virtual currency bukan merupakan instrumen investasi keuangan yang memiliki regulasi," ujar Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing dalam pernyataannya, Jumat (15/12/2017).

Tongam menuturkan, perdagangan mata uang virtual lebih bersifat spekulatif. Pasalnya, mata uang ini memiliki risiko yang sangat tinggi.

Satgas Waspada Investasi menyatakan, ada beberapa entitas yang menawarkan mata uang virtual bukan bertindak sebagai marketplace. Namun, entitas tersebut memberikan janji imbal hasil tinggi apabila membeli mata uang virtual tersebut.

Baca juga : Bitcoin Untungkan Korea Utara, Mengapa?

"Bank Indonesia juga telah menyatakan bahwa virtual currency tidak dapat digunakan sebagai alat tukar," jelas Tongam.

BI pun telah menerbitkan aturan penyelenggaraan teknologi finansial ( fintech). Dalam aturan tersebut, bank sentral melarang penyelenggara fintech melakukan kegiatan sistem pembayaran dengan menggunakan mata uang virtual (virtual currency) seperti bitcoin.

Menurut Deputi Gubernur BI Sugeng, mata uang virtual seperti bitcoin tidak diterbitkan oleh bank sentral selaku otoritas moneter dan sistem pembayaran. Sebelumnya, BI juga sudah menyatakan bahwa mata uang virtual seperti bitcoin bukan alat pembayaran yang sah di Indonesia.

"Startup (perusahaan rintisan) atau fintech tidak boleh menggunakan virtual currency sebagai sarana transaksi, sebagai alat penghitung transaksi juga tidak boleh," kata Sugeng pekan lalu.

Sugeng menyatakan, mata uang virtual memiliki volatilitas yang sangat tinggi. Selain itu, mata uang ini juga tidak diawasi oleh otoritas.

Kompas TV Bank Indonesia akan mengkaji aturan khusus untuk penggunaan uang virtual.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com