Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KKP Tegaskan, 1 Januari 2018 Tak Ada Lagi Nelayan Gunakan Cantrang

Kompas.com - 17/12/2017, 21:15 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan para nelayan tidak diperbolehkan kembali untuk menggunakan alat tangkap ikan cantrang pada tahun depan. Masa penggunaan cantrang akan berakhir pada akhir tahun 2017.

"Cantrang selesai sudah, tidak perlu dibahas lagi. 1 Januari 2018 pelarangannya diterapkan, jadi artinya cantrang tidak boleh beroperasi di Indonesia," ujar Sekretaris Jenderal KKP, Rifky Effendi Hardijanto, saat ditemui di Kantor KKP, Jakarta, Minggu (17/12/2017).

Menurut Rifky, pihaknya tidak mempermasalahkan adanya penolakan kembali dari para nelayan terkait larangan penggunaan cantrang.

Meski demikian, jelas dia, pelarangan alat tangkap cantrang sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela dan Pukat Tarik. 

Baca juga : Susi Pudjiastuti Digoyang Cantrang...

"Kalau tidak ada yang setuju kan biasa, tetap saja harus ditaati. Negara kalau tidak ada aturannya ya mau bagaimana," jelas dia. 

Rifky menambahkan, KKP akan mencarikan solusi kepada nelayan untuk menggunakan alat tangkap ramah lingkungan selain cantrang. Namun sayangnya, dia tidak menyebutkan alat tersebut.

Baca juga : Cantrang Sebaiknya Dikendalikan, Bukan Dilarang

"Ya kalau ada 1-2 case nanti kita selesaikan case by case. Pasti ada yang belum selesai, tetapi kan tidak signifikan," kata dia. 

Awalnya, Susi telah menerapkan aturan tersebut kepada para nelayan. Namun, Karena banyaknya protes dari nelayan, Presiden Jokowi sempat meminta Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti untuk menunda pelaksanaan permen itu sampai akhir tahun 2017.

Artinya, aturan larangan cantrang akan diberlakukan kembali mulai Januari 2018.

Baca juga : Presiden Jokowi: Sus, Jangan Diteruskan Urusan Cantrang...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com