Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Audi Lumbantoruan

Praktisi Sumber Daya Manusia (SDM) yang aktif berorganisasi sebagai Chairman dari sebuah komunitas praktisi SDM terbesar di Indonesia yaitu komunitas One HR Indonesia. Aktif dalam menggalang peran praktisi SDM sebagai rekan strategis organisasi dan agen perubahan dalam proses kelangsungan usaha.

Sejak 2015, menginisiasi Indonesia Human Resources Academy (IHRA) sejak 2015 yang bertujuan mempersiapkan 100.000 praktisi SDM yang siap menjadi pemimpin dunia SDM.

Suami Istri Bekerja Dalam Satu Kantor, Mengapa Tidak?

Kompas.com - 18/12/2017, 06:38 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorBambang Priyo Jatmiko

KOMPAS.com - Jodoh memang ditangan Tuhan dan sering kali beberapa pasangan menemukan pasangan hidupnya didalam tempat kerja.

Dalam Bahasa Jawa ada ungkapan yang berbunyi “Witing tresna jalaran saka kulina” yang artinya “Cinta bertumbuh karena terbiasa bersama-sama”. Ini benar adanya. Karena pasangan dapat terjalin ketika mereka sering menghabiskan waktu bersama-sama, melakukan pekerjaan masing-masing.

Jodoh adalah pilihan dan banyak orang yang memutuskan untuk menikah karena menemukan pasangannya di tempat kerja.

Hal ini sangat lazim dijumpai di beberapa kota besar, di mana banyak pekerja profesional baik di kantor maupun di lapangan menghabiskan waktunya untuk bekerja bersama.

Pasangan suami istri yang bekerja di tempat kerja yang sama, sering kali kita menjumpai beberapa hal yang menarik ketika salah satu pasangannya memutuskan untuk mengundurkan diri. Ini karena peraturan perusahaan yang tidak mengijinkan karyawannya menikah dengan rekan sekerjanya.

Hal ini tentu menjadi masalah bagi perusahaan-perusahaan yang mempunyai karyawan yang berkinerja sangat baik tetapi memutuskan mengundurkan diri karena mereka menikah dengan rekan sekerja. Sementara, perusahaan tidak mengizinkan keduanya bekerja bersama.

Walaupun tidak semua perusahaan mempunyai kebijakan yang sama, tetapi pada akhirnya sering terjadi pasangan-pasangan karyawan sekantor yang memutuskan menikah, salah satunya memilih untuk mengundurkan diri dengan segala pertimbangan yang sudah dipikirkan secara matang.

Tetapi sepertinya  kondisi-kondisi seperti ini akan semakin berkurang dijumpai ke depannya dengan adanya keputusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Dalam keputusannya, Ketua Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat menyatakan bahwa Pasal 153 ayat 1 UU No.13/ 2013 tentang ketenagakerjaan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan yang diajukan oleh 8 karyawan yang bernama yaitu Jhoni Boetja, Edy Supriyanto Saputro, Airtas Asnawi, Syaiful, Amidi Susanto, Taufan, Muhammad Yunus dan Yekti Kurniasih.

Mereka meminta agar Pasal 153 ayat 1 huruf f UU Ketenagakerjaan dibatalkan dalam konteks frasa yang berbunyi ‘kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama”.

Keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut tentu memberikan memberi kepastian bagi para karyawan yang mau menikah dengan rekan sekerja.

Namun pertanyaannya, sebenarnya mengapa perusahaan sebelumnya sering membuat peraturan dalam perjanjian kerja bersama yang melarang karyawannya untuk menikah dengan rekan kerjanya?

Ilustrasi marahThinkstockphotos.com Ilustrasi marah

Apa yang menjadi dasar pertimbangan perusahaan sebagai pihak pemberi kerja (employer) dalam membuat keputusan seperti ini?

Bagaimana perusahaan melihat dan memandang pasangan-pasangan karyawannya yang akhirnya memutuskan untuk menikah dan akhirnya mengambil keputusan dimana salah satu karyawannya mengundurkan diri?

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Prosedurnya, Bisa Online

Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Prosedurnya, Bisa Online

Earn Smart
Erick Thohir Safari ke Qatar, Cari Investor Potensial untuk BSI

Erick Thohir Safari ke Qatar, Cari Investor Potensial untuk BSI

Whats New
Langkah Bijak Menghadapi Halving Bitcoin

Langkah Bijak Menghadapi Halving Bitcoin

Earn Smart
Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya

Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya

Earn Smart
Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Whats New
Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Work Smart
Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Whats New
IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

Whats New
Pelita Air Catat Ketepatan Waktu Terbang 95 Persen pada Periode Libur Lebaran

Pelita Air Catat Ketepatan Waktu Terbang 95 Persen pada Periode Libur Lebaran

Whats New
Simak, 5 Cara Tingkatkan Produktivitas Karyawan bagi Pengusaha

Simak, 5 Cara Tingkatkan Produktivitas Karyawan bagi Pengusaha

Work Smart
Konflik Iran-Israel, Kemenhub Pastikan Navigasi Penerbangan Aman

Konflik Iran-Israel, Kemenhub Pastikan Navigasi Penerbangan Aman

Whats New
Terbit 26 April, Ini Cara Beli Investasi Sukuk Tabungan ST012

Terbit 26 April, Ini Cara Beli Investasi Sukuk Tabungan ST012

Whats New
PGEO Perluas Pemanfaatan Teknologi untuk Tingkatkan Efisiensi Pengembangan Panas Bumi

PGEO Perluas Pemanfaatan Teknologi untuk Tingkatkan Efisiensi Pengembangan Panas Bumi

Whats New
Daftar Lengkap Harga Emas Sabtu 20 April 2024 di Pegadaian

Daftar Lengkap Harga Emas Sabtu 20 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Tren Pelemahan Rupiah, Bank Mandiri Pastikan Kondisi Likuiditas Solid

Tren Pelemahan Rupiah, Bank Mandiri Pastikan Kondisi Likuiditas Solid

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com