Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejumlah Pihak Keberatan Deregulasi Lisensi Jasa Telekomunikasi

Kompas.com - 18/12/2017, 21:08 WIB

KOMPAS.com - Upaya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melakukan deregulasi aturan Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi mendapatkan sorotan sejumlah pihak.

Kemenkominfo sebelumnya berupaya menderegulasi aturan lisensi penyelenggara jasa telekomunikasi dengan merevisi Keputusan Menteri (KM) 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.

Jika aturan tersebut direvisi, maka akan ada 16 aturan lain yang hilang dalam penyederhanaan tersebut.

Untuk itu, Kemenkominfo berencana merilis peraturan menteri mengenai penyelenggaraan jasa telekomunikasi yang baru. Rancangan peraturan menteri (RPM) mengenai penyelenggara jasa telekomunikasi sudah melalui tahap uji publik pada 8-12 Desember 2017.

Namun sejumlah pihak masih keberatan atas RPM Jasa Telekomunikasi tersebut. Salah satunya yakni Direktur Indonesia ICT Institute Heru Sutadi.

Baca juga : Bisnis Penyelenggara Jasa Internet Akan Dibatasi, Pengusaha Keberatan

Menurut dia, Kemenkominfo terkesan menafsirkan Undang-undang No 36 Tahun 99 tentang Telekomunikasi secara sepotong-potong. Sehingga, terkesan tegesa-gesa dalam menggulirkan ide soal penyederhanaan lisensi bagi penyelenggara jasa telekomunikasi.

Heru berpendapat, Kemenkominfo harus melihat UU Telekomunikasi secara utuh sebelum melakukan deregulasi aturan. Sebab di dalam UU Telekomunikasi terdapat 64 pasal. Dari jumlah tersebut, pasal tentang perizinan hanya di pasal 11,32 dan 33.

"Idealnya adalah merevisi UU No 36 Tahun 1999 untuk disesuaikan dengan "zaman now". Ini adalah pekerjaan mangkrak sejak beberapa tahun lalu," kata dia melalui pernyataannya, Senin (18/12/2017).

Sebelumnya, Muhammad Ridwan Effendi, Sekjen Pusat Kajian Kebijakan dan Regulasi Telekomunikasi ITB, melalui keterangan tertulisnya mengatakan bahwa RPM Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi ini membuat industri telekomunikasi di Indonesia semakin liberal.

Ini terlihat dari pemberian lisensi dengan mudah bagi penyelenggara jasa telekomunikasi yang hanya melalui proses seleksi dapat menyelenggarakan jasa teleponi dasar. Seharusnya, kata dia, pemberian lisensi harus melalui proses evaluasi dan bukan melalui seleksi.

“Jika ingin agar regulasi yang ada mengikuti perkembangan dan evolusi di industri telekomunikasi seharusnya Kemenkominfo melakukan revisi UU Telekomunikasi. Bukan membuat peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan UU,” tegas Ridwan.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara sebelumnya menjelaskan bahwa langkah yang diambilnya tersebut sudah sesuai dengan perubahan dan dinamika industri telekomunikasi di "zaman now".

Menurut dia, saat ini industri butuh kemudahan dalam berbisnis, bukan tumpukan perizinan.

Kompas TV Wajib, Registrasi Ulang Kartu Prabayar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com