Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Aqua: Tak Ada Pelarangan Penjualan Produk Le Minerale

Kompas.com - 20/12/2017, 05:00 WIB
Pramdia Arhando Julianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Produsen air minum dalam kemasan merek Aqua, PT Tirta Investama dinyatakan bersalah oleh Komisi Pangawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait adanya dugaan persaingan usaha tidak sehat dengan PT Tirta Fresindo Jaya, produsen air minum dalam kemasan (AMDK) Le Minerale.

Kuasa hukum PT Tirta Investama Rikrik Rizkiyana mengatakan, ada beberapa fakta dan data yang diajukan pihak Aqua tidak menjadi bahan pertimbangan majelis dalam persidangan.

Rikrik mengatakan, salah satu yang menjadi pertentangan adalah pandangan terkait dugaan terjadinya praktik persaingan usaha tidak sehat, dimana Aqua dituduhkan bekerja sama dengan distributornya untuk melarang sejumlah toko menjual Le Minerale.

Baca juga : Dinyatakan Bersalah oleh KPPU, Aqua Dalami Hasil Putusan

"Padahal banyak hal yang kemudian menjadi bertentangan misalkan menurut kami permasalahan yaitu hanya terjadi di dua outlet dan itupun sudah dikonfirmasi bahwa ternyata tidak ada degradasi dalam konteks tidak mendapatkan hak-hak sebagai outlet dan itu sudah konfirmasi dan sudah dihadirkan," ujar Rikrik kepada Kompas.com, Selasa (19/12/2017) tengah malam.

Selain itu, KPPU juga telah mendefinisikan tuduhan persaingan usaha tidak sehat tersebut telah terjadi di pasar air mineral Jawa Barat.

"Kenapa kok KPPU ternyata melihat permasalahannya dengan sangat luas bahwa mendefinisikan pasarnya adalah pasar Jawa Barat, ini gimana orang kasus ini hanya terjadi di dua lokasi saja tetapi kemudian mengambil kesimpulan market definition-nya adalah Jawa Barat ya tidak bisa seperti itu dalam konteks studi persaingan usaha," kata Rikrik.

Baca juga : Aqua Vs Le Minerale, KPPU Nyatakan Aqua Bersalah

Dirinya memastikan, tuduhan yang disematkan kepada Aqua terkait pelarangan penjualan produk merek Le Minerale tidak terjadi.

"Tidak ada kesulitan bagi konsumen untuk mendapatkan produk produk Le Minerale yang ada di toko satu dengan toko yang lain dan konsumen bisa mencari itu dan enggak ada pelarangan-pelarangan itu," jelasnya.

Namun demikian, Rikrik mengatakan, pihaknya akan mendalami terlebih dahulu terkait putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menyatakan Aqua bersalah pada sidang yang berlangsung Selasa (19/12/2017).

Saat ini pihak Aqua belum menerima hasil putusan lengkap dari KPPU terkait dugaan praktik persaingan usaha tidak sehat.

"Belum tahu putusan lengkapnya seperti apa, jadi pihak Aqua sendiri belum memutuskan untuk keberatan atau tidak. Saat ini mendalami dulu hasil putusannya," ujar Rikrik kepada Kompas.com, Selasa (19/12/2017) tengah malam.

Kompas TV Selain itu, pedestrian ini juga dilengkapi dengan kran air siap minum yang tersedia di empat titik.  

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Whats New
Heran Jasa Tukar Uang Pinggir Jalan Mulai Menjamur, BI Malang: Kurang Paham Mereka Dapat Uang Dari Mana...

Heran Jasa Tukar Uang Pinggir Jalan Mulai Menjamur, BI Malang: Kurang Paham Mereka Dapat Uang Dari Mana...

Whats New
Dongkrak Performa, KAI Logistik Hadirkan Layanan 'Open Side Container'

Dongkrak Performa, KAI Logistik Hadirkan Layanan "Open Side Container"

Whats New
Sumbangan Sektor Manufaktur ke PDB 2023 Besar, Indonesia Disebut Tidak Alami Deindustrialisasi

Sumbangan Sektor Manufaktur ke PDB 2023 Besar, Indonesia Disebut Tidak Alami Deindustrialisasi

Whats New
Harga Bahan Pokok Jumat 29 Maret 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 29 Maret 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Modal Asing Kembali Cabut dari RI, Pekan Ini Nilainya Rp 1,36 Triliun

Modal Asing Kembali Cabut dari RI, Pekan Ini Nilainya Rp 1,36 Triliun

Whats New
Kerap Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, 5 Lokomotif KA Ringsek Sepanjang 2023

Kerap Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, 5 Lokomotif KA Ringsek Sepanjang 2023

Whats New
Kemenag Pastikan Guru PAI Dapat THR, Ini Infonya

Kemenag Pastikan Guru PAI Dapat THR, Ini Infonya

Whats New
Harga Emas Antam Meroket Rp 27.000 Per Gram Jelang Libur Paskah

Harga Emas Antam Meroket Rp 27.000 Per Gram Jelang Libur Paskah

Whats New
Kapan Seleksi CPNS 2024 Dibuka?

Kapan Seleksi CPNS 2024 Dibuka?

Whats New
Info Pangan 29 Maret 2024, Harga Beras dan Daging Ayam Turun

Info Pangan 29 Maret 2024, Harga Beras dan Daging Ayam Turun

Whats New
Antisipasi Mudik Lebaran 2024, Kemenhub Minta KA Feeder Whoosh Ditambah

Antisipasi Mudik Lebaran 2024, Kemenhub Minta KA Feeder Whoosh Ditambah

Whats New
Jokowi Tegaskan Freeport Sudah Milik RI, Bukan Amerika Serikat

Jokowi Tegaskan Freeport Sudah Milik RI, Bukan Amerika Serikat

Whats New
Astra Infra Group Bakal Diskon Tarif Tol Saat Lebaran 2024, Ini Bocoran Rutenya

Astra Infra Group Bakal Diskon Tarif Tol Saat Lebaran 2024, Ini Bocoran Rutenya

Whats New
Dampak Korupsi BUMN PT Timah: Alam Rusak, Negara Rugi Ratusan Triliun

Dampak Korupsi BUMN PT Timah: Alam Rusak, Negara Rugi Ratusan Triliun

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com