JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) mengumumkan jumlah masyarakat yang telah melakukan registrasi kartu prabayar.
Per tanggal 20 Desember 2017, jumlah pelanggan yang telah melakukan registrasi kartu SIM prabayar mencapai 110 juta.
Hal tersebut diumumkan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Ahmad M Ramli dalam Paparan capaian kinerja PPI di Jakarta, Rabu (20/12).
Ramli mengucapkan terima kasih kepada pelanggan yang telah melakukan registrasi ulang menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (KK).
Ramli juga mengimbau kepada masyarakat yang belum melakukan registrasi ulang agar segera melakukan registrasi tersebut sebelum 28 Februari 2018.
Baca juga: Kebijakan Registrasi Kartu SIM Prabayar Rugikan Pengusaha Seluler?
Di tempat yang sama, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengatakan, aturan ini bertujuan bukan hanya untuk meningkatkan keamanan pengguna seluler, melainkan juga membuat industri yang lebih sehat ke depannya.
Rudiantara menambahkan, Kemenkominfo terus mendorong registrasi ulang kartu SIM karena ingin menyehatkan industri.
Menurutnya, setiap tahun industri seluler menjual 500 juta kartu SIM. Padahal, yang jadi pelanggan tidak lebih dari 100 juta.
“Jadi, ada behaviour pelanggan yang suka berganti kartu SIM dan dari operator yang terus mengundang para pelanggan agar terus membeli kartu SIM. Selain masalah keamanan, juga agar industri ini lebih sehat,” tambah Rudiantara.