Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Delay Garuda, Pesan Sri Mulyani dan Susi di Hari Ibu, Ini 5 Berita Populer Ekonomi

Kompas.com - 23/12/2017, 06:00 WIB
Aprillia Ika

Penulis

KOMPAS.com - Delay atau tertundanya penerbangan akibat aneka hal mulai dari cuaca sampai masalah teknis dan operasional memang membuat kesal. Apalagi jika Anda sedang diburu waktu untuk mengikuti pertemuan penting, atau Anda sedang membawa bayi untuk bepergian.

Sayangnya, penanganan masalah delay ini masih saja kurang. Penumpang pesawat, yang sudah mahal membeli tiket, meluangkan waktu lebih lama menuju bandara agar datang tepat waktu dan tidak terkena macet, serta membayar biaya transportasi yang tidak sedikit, tentu saja dibuat kesal dengan delay.

Padahal, penanganan delay sudah terdapat dalam Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 89 Tahun 2015 Tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan Pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal di Indonesia.

Baca juga : Kompensasi Ini Wajib Diterima Calon Penumpang Pesawat saat Kena Delay

Berdasarkan informasi dari Kementerian Perhubungan, berikut 4 langkah yang harus dilakukan penumpang pesawat jika terjadi delay:

1. Tanyakan ke petugas maskapai

Dalam PM tersebut maskapai wajib untuk menginformasikan alasan terjadi delay kepada maskapai.

2. Minta kejelasan jadwal penerbangan.

Dalam PM tersebut, maskapai juga diwajibkan untuk memberitahukan kapan selanjutnya penerbangangan akan dilangsungkan.

3. Cari tahu kompensasi delay

Jika terjadi delay, calon penumpang harus tahu kompensasi apa yang didapatkannya saat mendapati delay.

Dalam PM 89 Pasal 3 mengatakan bahwa terdapat 6 kategori delay.

a. Kategori pertama dengan keterlambatan 30 menit sampai 60 menit dengan kompensasi berupa minuman ringan.

b. Kategori kedua dengan keterlambatan 61 menit sampai 180 menit dengan kompensasi berupa minuman dan makanan ringan.

c. Kategori ketiga dengan keterlambatan 121 menit sampai 180 menit dengan kompensasi berupa minuman dan makanan berat.

d. Kategori keempat dengan keterlambatan 181 menit sampai 240 menit dengan kompensasi minuman, makanan ringan dan berat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com