Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cicilan KTA Tersendat Jadi Tunggakan, Atasi Saja dengan Cara Ini

Kompas.com - 23/12/2017, 16:00 WIB

KOMPAS.com - Melakukan pelunasan dan pembayaran angsuran KTA tepat pada waktunya adalah kewajiban bagi Anda sebagai debitur. Pada beberapa kasus yang terjadi, sering kali terjadi keterlambatan pelunasan dan hal tersebut tentunya didasari sejumlah alasan.

Ada banyak sekali masalah yang bisa memengaruhi seorang debitur karena terlambatnya melakukan pembayaran cicilan. Misalnya, karena mengalami masalah kesehatan sehingga membutuhkan banyak biaya dan akhirnya terlambat membayar angsuran.

Jika sering melakukan pelanggaran tersebut, bisa jadi Anda akan dinilai buruk atau lebih tepatnya memiliki track record yang buruk di mata bank.

Bahkan, bisa jadi Anda diblokir atau tidak bisa meminjam uang lagi pada bank tersebut atau bank yang lainnya. Jika memiliki tunggakan KTA dan merasa kesulitan untuk menyelesaikannya, Anda bisa mencoba lima cara berikut ini.

1. Lakukan Negosiasi dengan Bank

Cara pertama yang bisa Anda lakukan saat mengalami kendala dalam membayar angsuran KTA adalah menghubungi pihak bank pemberi KTA untuk melakukan negosiasi. Anda bisa menjelaskan tentang keadaan Anda. Berikan alasan yang logis atau masuk akal agar mereka mau menerimanya.

Anda bisa mencoba untuk bernegosiasi dengan pihak bank untuk mencari atau menempuh jalan keluar yang tepat.

Adanya iktikad baik dengan datang ke bank dan menjelaskan kondisi Anda maka Anda akan dinilai lebih bertanggung jawab.

Selain itu, pihak bank juga pasti akan membantu semaksimal mungkin untuk menyelesaikan masalah yang Anda alami. Bahkan, Anda juga bisa meminta keringanan agar tidak dikenakan denda saat membayar angsuran nanti.

2. Bertemu dengan Bank untuk Mediasi

Cara kedua yang bisa dilakukan untuk menyelesaikan masalah tunggakan KTA adalah melakukan mediasi dengan bank atau lebih tepatnya mediasi perbankan. Cara melakukan mediasi ini adalah Anda harus melakukan beberapa persyaratan.

Misalnya, dengan membuat permohonan tertulis sesuai format yang sudah ada agar bisa dilakukan investigasi dan dilanjutkan mediasi perbankan. Pada umumnya, mediasi perbankan pasti mengikutsertakan Bank Indonesia (BI) sebagai penengah.

Mediasi perbankan ini hanya bisa Anda lakukan saat tunggakan pinjaman kurang dari Rp500 juta. Anda juga masih belum pernah tercatat dalam mediasi sebelumnya oleh Bank Indonesia (BI) ataupun lembaga mediasi lainnya.

Nantinya dalam proses mediasi, Anda akan diberikan tiga pilihan atau cara untuk melunasi utang.

• Rescheduling, dalam pihan ini Anda akan mendapatkan jadwal untuk membayar angsuran dan jadwal terakhir untuk melunasi utang.

Halaman:

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com