Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PN Jakpus Setujui Perpanjangan PKPU First Travel Selama 120 Hari

Kompas.com - 27/12/2017, 14:42 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyetujui perpanjangan masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel selama 120 hari.

Dalam sidang yang diketuai hakim John Tony Hutauruk, disebutkan bahwa perpanjangan tersebut telah memenuhi ketentuan UU No. 47/2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Sebab, seluruh kreditor secara aklamasi menyetujui perpanjangan tersebut dalam rapat kreditor 20 Desember lalu.

Menurut John, perpanjangan tersebut dimaksud agar terwujudnya perdamaian, serta kembali memberi kesempatan bagi First Travel untuk memberikan jaminan keberatan calon jamaah umrah.

"Mengadili, mengabulkan permohonan. perpanjangan PKPU termohon 120 hari dan menetapkan sidang majelis berikutnya, Kamis 26 April 2018," sebut John dalam amar putusan, Rabu (27/12/2017).

Baca juga : Bos First Travel Mengaku Tetap Ingin Berangkatkan Jemaah Umrah

Dengan perpanjangan ini maka masa PKPU yang telah digunakan First Travel yakni 245 hari. Adapun dalam ketentuan UU debitur diberikan waktu maksimal 270 hari untuk berdamai dalam PKPU.

Sebelumnya, salah satu pengurus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) First Travel Sexio Noor Sidqi mengatakan, penundaan tersebut merupakan inisiasi dari hakim pengawas dan pihaknya yang masih menilai kurangnya jaminan kepada para jemaah.

"Karena masih melihat seperti itu, maka kami mengusulkan untuk memperpanjang masa PKPU debitur," ungkapnya.

Menurut Sexio, 120 hari dipilih agar tim pengurus PKPU dapat mengawasi bagaimana perkembangan dari debitur untuk memberangkatkan jemaah. Dirinya juga bilang, 120 hari itu sudah termasuk masa pemulihan First Travel.

Dengan begitu, jika PKPU berakhir damai, debitur bisa langsung memberangkatkan jemaah. Adapun dalam masa pemulihan, First Travel akan melakukan beberapa hal antara lain, menyiapkan kantor dan membuat perjanjian turunan terkait syarat-syarat pemberangkatan umrah kepada Ananta Tour dan vendor lainnya.

Tak hanya itu First Travel juga diharuskan membuat jadwal keberangkatan umrah dan juga melakukan penandatanganan dengan investor. Hal tersebut setidaknya disanggupi oleh perusahaan.

Kuasa hukum 6.475 kreditur/jemaah First Travel Anggi Putra Kusuma berharap ini merupakan perpanjangan yang terakhir bagi debitur. "Semoga berdamai lah," tuturnya usai sidang. (Kontan/Sinar Putri S.Utam)

Berita ini sudah tayang di Kontan dengan judul PN Jakpus restui perpanjangan PKPU First Travel

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Konflik Iran Israel Memanas, Kemenhub Pastikan Navigasi Penerbangan Aman

Konflik Iran Israel Memanas, Kemenhub Pastikan Navigasi Penerbangan Aman

Whats New
Terbit 26 April, Ini Cara Beli Investasi Sukuk Tabungan ST012

Terbit 26 April, Ini Cara Beli Investasi Sukuk Tabungan ST012

Whats New
PGEO Perluas Pemanfaatan Teknologi untuk Tingkatkan Efisiensi Pengembangan Panas Bumi

PGEO Perluas Pemanfaatan Teknologi untuk Tingkatkan Efisiensi Pengembangan Panas Bumi

Whats New
Daftar Lengkap Harga Emas Sabtu 20 April 2024 di Pegadaian

Daftar Lengkap Harga Emas Sabtu 20 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Tren Pelemahan Rupiah, Bank Mandiri Pastikan Kondisi Likuiditas Solid

Tren Pelemahan Rupiah, Bank Mandiri Pastikan Kondisi Likuiditas Solid

Whats New
LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPRS Saka Dana Mulia

LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPRS Saka Dana Mulia

Whats New
Harga Emas Antam Sabtu 20 April 2024, Naik Rp 2.000 Per Gram

Harga Emas Antam Sabtu 20 April 2024, Naik Rp 2.000 Per Gram

Spend Smart
Ini 6 Kementerian yang Sudah Umumkan Lowongan CPNS 2024

Ini 6 Kementerian yang Sudah Umumkan Lowongan CPNS 2024

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 20 April 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 20 April 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Whats New
Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com