Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPKN Duga 4 Bank BUMN Tersangkut Penggelapan oleh Pengembang Rumah

Kompas.com - 27/12/2017, 17:51 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan,
Achmad Fauzi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyebut empat bank pelat merah tersangkut dalam kasus penggelapan uang yang dilakukan oleh salah satu pengembang perumahan. 

Kordinator Komisi Pengaduan dan Penanganan Kasus BPKN, Rizal E Halim mengatakan, kasus ini bermula konsumen perumahan yang meminta sertifikat tanah dan rumah kepada pihak pengembang.

Namun, konsumen tidak mendapatkan sertifikat tersebut. Karena, pihak pengembang telah menggadaikan sertifikat tanah dan rumah ke empat bank tersebut. 

"Sehingga konsumen itu lapor. Ada 211 konsumen yang melapor, jadi satu perumahan yang melapor. Ini kejadian di Bekasi dan lebih hebatnya rumahnya di bawah Rp 400 juta," ujar Rizal saat ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (27/12/2017). 

Baca juga: BPKN: Meski Dirugikan, Konsumen Indonesia Malas Mengadu

Rizal menuturkan, kejadian tersebut sudah terjadi lama sejak 2004. Namun, baru tahun 2017 kejadian tersebut ketahuan dan dilaporkan ke BPKN.  Adapun keempat bank tersebut menurut dia, adalah  Bank Tabungan Negara (BTN), Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan Bank Negara Indonesia (BNI).

Atas kasus tersebut, lanjut Rizal, BPKN memanggil semua pihak untuk menjelaskan kasus tersebut. Salah satunya, meminta penjelasan mekanis pemberian kredit dari bank kepada pengembang. 

"Kami akan cek bagaimana sampai bank pemberi kredit tidak memegang fidusia (jaminan). Dan bagaimana sistem prudensial kehati-hatian bank mengecek itu (jaminan) setiap saat," jelas dia. 

Rizal menambahkan, jika dalam kasus tersebut ada unsur pidana, maka pihaknya akan menyerahkan kasus tersebut ke kepolisian agar bisa ditindaklanjut. 

"Setelah kami membaca dan merespons kalau ada unsur pidana kami  dorong ke kepolisian. Kalau bisa kekeluargaan, karena konsumen hanya minta sertifikatnya dibalikkan," ucap dia.

Sementara itu Corsec Bank Mandiri Rohan Hafas mengaku belum mengetahui perihal tersebut. Yang pasti sebut dia, pihaknya selalu mengikuti aturan dan menerapkan good corporate governance.

"Kami belum ada informasi mengenai hal seperti ini. Namun dapat kami sampaikan bahwa bank merupakan salah satu industri bisnis keuangan yg sangat diregulasi baik oleh OJK ataupun Bank Indonesia dan good corporate governance  sangat dijunjung.  Jadi semua jenis produk bank termasuk kredit perumahan tentunya dengan tata cara yang good corporate governance," sebut Rohan yang dikonfirmasi Kompas.com.

Senada Corsec BTN Agus Susanto menyampaikan pihaknya belum mengetahu hat tersebut. "Saya tanyakan dulu ke bagian bisnis. Saya belum dapat info soal itu," ujar dia kepada Kompas.com.

Sementara pihak BRI dan BNI yang dihubungi Kompas.com belum memberikan respons.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com