Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Di Kita Aturan Selalu Telat, Setelah Ada yang Terjadi Baru Keluar..."

Kompas.com - 27/12/2017, 21:46 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mengungkapkan pengaduan konsumen jasa keuangan dan e-commerce akan mendominasi pada tahun 2018. 

Kordinator Komisi Pengaduan dan Penanganan Kasus BPKN, Rizal E Halim mengatakan, pengaduan e-commerce bakal mendominasi, karena hingga saat ini pemerintah belum mengatur perdagangan e-commerce. 

Sehingga, menurut dia akan banyak konsumen yang mengadu karena dirugikan dari perdagangan e-commerce.

"Pelanggaran perlindungan konsumen masih didominasi sektor keuangan, perumahan, dan pangan, itu masih cukup besar. Di kita juga aturan selalu telat, setelah ada yang terjadi baru keluar aturannya," ujar dia saat ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (27/12/2017). 

Baca juga : BPKN: Meski Dirugikan, Konsumen Indonesia Malas Mengadu

Selain itu, lanjut Rizal, pada sektor jasa keuangan didominasi pengaduan konsumen yang menggunakan jasa gadai dan jasa pinjam uang. 

"Oleh karena itu, kami meminta regulator Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menata kegiatan-kegiatan itu (jasa gadai dan jasa pinjam uang)," kata dia. 

Rizal menambahkan, pengaduan pada sektor kesehatan akan menurun pada 2018. Hal ini disebabkan oleh para konsumen yang telah waspada untuk memilih rumah sakit dan pengobatan yang sesuai. 

"Kesehatan 2018 tidak terlalu ramai, karena pelaku sudah mulai aware," imbuh dia. 

Seperti diketahui, BPKN hingga Desember 2017 telah menerima 177 pengaduan konsumen. Dari jumlah pengaduan tersebut 34 persennya disumbang oleh perbankan, pembiayaan konsumen sebanyak 28 persen, perumahan 9 persen, perikanan 4 persen, e-dagang 4 persen, telekomunikasi 3 persen, retail 2 persen, transportasi 3 persen, ekpedisi 2 persen, barang elektronik 2 persen, haji dan umrah 1 persen, asuransi 1 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com